Perpanjangan Blok, Perusahaan Nasional Jadi Prioritas

Kepala Divisi Humas, Sekuriti, dan Formalitas BPMIGAS Gde Pradnyana di Jakarta, Minggu (27/5), dalam siaran persnya memaparkan, wilayah kerja eksploitasi yang akan habis kontrak tersebut antara lain blok Siak (Riau) dengan operator Chevron Pacific Indonesia pada tahun 2013, blok Offshore Mahakam (Kalimantan Timur) dengan operator Total E&P Indonesia pada 2017, serta Blok Sanga-sanga (Kaltim) dengan kontraktor VICO dan Blok Southeast Sumatera yang dikelola CNOOC pada 2018.

Selain itu, Blok Bula (Maluku) dengan operator Kalrez akan habis pada 2019, Blok South Jambi B yang dikelola ConocoPhillips pada 2020, dan Blok Muriah (Jawa Tengah) yang dikelola Petronas pada tahun 2021.

Gde mengungkapkan, beberapa dari pengelola blok tersebut telah mengajukan perpanjangan dan BPMIGAS tengah melakukan proses evaluasi atas pengajuan itu. "Segera setelah proses evaluasi selesai, kami akan sampaikan ke Kementerian ESDM untuk mendapatkan persetujuan Menteri," katanya.

Dia mengatakan, pihaknya membagi evaluasi perpanjangan wilayah kerja dalam tiga kategori, yakni blok yang memiliki kinerja operator tinggi dan masih memiliki potensi cadangan tinggi, blok yang memiliki kinerja operator rendah dan masih memiliki potensi cadangan tinggi, serta blok yang memiliki kinerja operator dan potensi cadangan rendah.

Pemilihan operator, katanya, berdasarkan pada kompetensi dengan mengutamakan kepada perusahaan nasional termasuk Pertamina dan partisipasi daerah.

Perusahaan yang memiliki modal dan teknologi memadai akan mendapatkan blok dengan kompleksitas yang cukup. Sementara perusahaan dengan kemampuan minim dapat mengelola lapangan migas yang kurang memiliki risiko. Pasalnya, selain peningkatan kapasitas nasional, keputusan perpanjangan blok harus tetap memperhatikan peningkatan produksi.

Kesempatan tetap bisa diberikan kepada kontraktor eksisting sebagai pemegang interest, syaratnya melibatkan perusahaan nasional dan badan usaha milik daerah. Selain melalui penawaran langsung, pemilihan operator juga dipertimbangkan agar dilakukan tender terbuka.


Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.