Kepala Divisi Humas, Sekuriti, dan Formalitas BPMIGAS
Gde Pradnyana di Jakarta, Minggu (27/5), dalam siaran persnya memaparkan, wilayah
kerja eksploitasi yang akan habis kontrak tersebut antara lain blok Siak (Riau)
dengan operator Chevron Pacific Indonesia pada tahun 2013, blok Offshore
Mahakam (Kalimantan Timur) dengan operator Total E&P Indonesia pada 2017,
serta Blok Sanga-sanga (Kaltim) dengan kontraktor VICO dan Blok Southeast
Sumatera yang dikelola CNOOC pada 2018.
Selain itu, Blok Bula (Maluku) dengan operator Kalrez akan habis pada 2019,
Blok South Jambi B yang dikelola ConocoPhillips pada 2020, dan Blok Muriah
(Jawa Tengah) yang dikelola Petronas pada tahun 2021.
Gde mengungkapkan, beberapa dari pengelola blok tersebut telah mengajukan
perpanjangan dan BPMIGAS tengah melakukan proses evaluasi atas pengajuan itu.
"Segera setelah proses evaluasi selesai, kami akan sampaikan ke
Kementerian ESDM untuk mendapatkan persetujuan Menteri," katanya.
Dia mengatakan, pihaknya membagi evaluasi perpanjangan wilayah kerja dalam tiga
kategori, yakni blok yang memiliki kinerja operator tinggi dan masih memiliki
potensi cadangan tinggi, blok yang memiliki kinerja operator rendah dan masih
memiliki potensi cadangan tinggi, serta blok yang memiliki kinerja operator dan
potensi cadangan rendah.
Pemilihan operator, katanya, berdasarkan pada kompetensi dengan mengutamakan
kepada perusahaan nasional termasuk Pertamina dan partisipasi daerah.
Perusahaan yang memiliki modal dan teknologi memadai akan mendapatkan blok
dengan kompleksitas yang cukup. Sementara perusahaan dengan kemampuan minim
dapat mengelola lapangan migas yang kurang memiliki risiko. Pasalnya, selain
peningkatan kapasitas nasional, keputusan perpanjangan blok harus tetap
memperhatikan peningkatan produksi.
Kesempatan tetap bisa diberikan kepada kontraktor eksisting sebagai pemegang
interest, syaratnya melibatkan perusahaan nasional dan badan usaha milik
daerah. Selain melalui penawaran langsung, pemilihan operator juga
dipertimbangkan agar dilakukan tender terbuka.