Permen Perpanjangan Kontrak Diharap Rampung Secepatnya


“Kita sedang menyiapkan aturan tentang kontrak-kontrak yang akan berakhir. Mudah-mudahan bisa selesai secepatnya,” kata Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Hendra Fadly, Kamis (24/10).


Hendra mengharapkan aturan ini sudah ditetapkan sebelum kontrak Blok Siak berakhir pada akhir November 2013. Hingga  saat ini, lanjutnya, belum ada aturan khusus mengenai perpanjangan kontrak migas. Aturan mengenai kegiatan hulu migas yang ada saat ini adalah Peraturan Pemerintah No 35 tahun 2004.


Blok-blok yang telah diajukan perpanjangannya, antara lain Blok Siak di Riau yang akan berakhir 27 November 2013. Pengelolaan Blok Siak oleh Chevron Pacific Indonesia sudah dimulai sejak ditandatanganinya kontrak karya pada September 1963. Saat itu Chevron masih bernama PT California Texas Indonesia. Kontrak di blok ini pun berlanjut pada tahun 1991 sampai tahun 2013. Produksi di Blok Siak pada akhir 2012 mencapai 1.600 hingga 2.000 barel per hari.


Selain itu, Blok Mahakam yang dioperatori Total E&P dan akan berakhir pada 2017 mendatang. Total telah mengelola Blok Mahakam sejak 31 Maret 1067 untuk 30 tahun. Ketika kontrak pertama berakhir pada 1997, perusahaan asal Perancis itu mendapat perpanjangan kontrak selama 20 tahun hingga 2017.  (TW)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.