Demikian benang merah rapat
penyusunan Permen Perpanjangan Kontrak Kerja Sama di Gedung Migas, Selasa
(28/4). Rapat dipimpin Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo dan
dihadiri oleh Tim Peningkatan Produksi Migas dan BPMIGAS.
Aturan yang ditargetkan dapat
ditetapkan pada bulan Mei ini, disusun dengan pertimbangan untuk mempertahankan
dan meningkatkan produksi minyak dan gas bumi dan menjaga kelangsungan
investasi di suatu wilayah kerja minyak dan gas bumi serta mengoptimalkan
penerimaan negara.
Setelah ditetapkan nantinya, aturan
tersebut akan menjadi acuan bagaimana suatu kontrak kerja sama migas bisa
diperpanjang atau tidak.
Hal-hal yang dibahas dalam Permen
ini, antara lain perpanjangan kontrak kerja sama serta syarat-syarat dan tata
cara perpanjangan kontrak kerja sama.
Saat ini terdapat 6 KKKS yang
mengajukan permohonan perpanjangan kontrak kerja sama yaitu wilayah kerja Blok
A, South Sumatera Extention, Bawean, West Madura, Madura BD Field dan Delta
Mahakam.
Mengenai adanya usulan agar
perpanjangan kontrak kerja sama 6 wilayah kerja tersebut dikecualikan dari
ketentuan dalam Permen ini, rapat menyepakati akan membahasnya lebih lanjut.