Permen Perpanjangan Kontrak Difinalisasi Pekan Depan

Demikian benang merah rapat penyusunan Permen Perpanjangan Kontrak Kerja Sama di Gedung Migas, Selasa (28/4). Rapat dipimpin Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo dan dihadiri oleh Tim Peningkatan Produksi Migas dan BPMIGAS.

Aturan yang ditargetkan dapat ditetapkan pada bulan Mei ini, disusun dengan pertimbangan untuk mempertahankan dan meningkatkan produksi minyak dan gas bumi dan menjaga kelangsungan investasi di suatu wilayah kerja minyak dan gas bumi serta mengoptimalkan penerimaan negara.

Setelah ditetapkan nantinya, aturan tersebut akan menjadi acuan bagaimana suatu kontrak kerja sama migas bisa diperpanjang atau tidak.

Hal-hal yang dibahas dalam Permen ini, antara lain perpanjangan kontrak kerja sama serta syarat-syarat dan tata cara perpanjangan kontrak kerja sama.

 Saat ini terdapat 6 KKKS yang mengajukan permohonan perpanjangan kontrak kerja sama yaitu wilayah kerja Blok A, South Sumatera Extention, Bawean, West Madura, Madura BD Field dan Delta Mahakam.

 Mengenai adanya usulan agar perpanjangan kontrak kerja sama 6 wilayah kerja tersebut dikecualikan dari ketentuan dalam Permen ini, rapat menyepakati akan membahasnya lebih lanjut.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.