Permen Perpanjangan KKS Selesai Mei

Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo, Senin (13/4), memimpin rapat pembahasan peraturan ini yang dihadiri oleh Staf Ahli Menteri ESDM bidang Informasi dan Komunikasi Kardaya Warnika, Tim Peningkatan Produksi Migas dipimpin Triyana Karto Atmodjo, Wakil Kepala BPMIGAS Abdul Muin dan pejabat terkait lainnya.

Penyusunan peraturan ini bertujuan untuk mempertahankan atau meningkatkan produksi migas, menjaga kontinuitas investasi bidang migas dan memberikan penerimaan negara yang optimal.

”Permen ini nantinya akan menjadi landasan untuk melakukan perpanjangan kontrak kerja sama,” kata Evita.

Hal-hal yang diatur dalam peraturan menteri tentang  perpanjangan kontrak kerja sama, antara lain prinsip dan syarat perpanjangan KKS, tata cara pengajuan perpanjangan KKS, evaluasi perpanjangan KKS dan bentuk persetujuan perpanjangan.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.