Dirjen Migas Departemen ESDM
Evita H. Legowo, Senin (13/4), memimpin rapat pembahasan peraturan ini yang
dihadiri oleh Staf Ahli Menteri ESDM bidang Informasi dan Komunikasi Kardaya
Warnika, Tim Peningkatan Produksi Migas dipimpin Triyana Karto Atmodjo, Wakil
Kepala BPMIGAS Abdul Muin dan pejabat terkait lainnya.
Penyusunan peraturan ini
bertujuan untuk mempertahankan atau meningkatkan produksi migas, menjaga
kontinuitas investasi bidang migas dan memberikan penerimaan negara yang
optimal.
â€ÂPermen ini nantinya akan
menjadi landasan untuk melakukan perpanjangan kontrak kerja sama,†kata Evita.
Hal-hal yang diatur dalam peraturan
menteri tentang perpanjangan kontrak
kerja sama, antara lain prinsip dan syarat perpanjangan KKS, tata cara
pengajuan perpanjangan KKS, evaluasi perpanjangan KKS dan bentuk persetujuan
perpanjangan.