Permen Harga BBG Untuk Transportasi Rampung Oktober

Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo usai pengumuman pemenang WK migas, kemarin, menjelaskan, peraturan tersebut akan mengatur harga gas secara keseluruhan. Antara lain formula harga gas, biaya pengangkutan, investasi dan perpajakannya.

“Semua (aspek) kita lihat karena pemerintah bertekad ini (BBG untuk transportasi) harus jalan,” imbuhnya.

Harga gas untuk transportasi ini, dipatok sebesar US$ 4,72 per MMBTU di hulu. Pemerintah berharap dengan harga tersebut, maka harga gas jenis CNG di tingkat konsumen dapat tetap Rp 3.100 per liter setara premium (lsp) seperti yang berlaku saat ini.

Evita mengakui, harga Rp 3.100 per lsp untuk sekarang ini memang dirasakan kurang menarik bagi investor. Namun ke depan, pemerintah akan membuat peraturan baru sehingga marginnya dapat lebih besar dan menarik bagi investor. Misalnya, dengan mengubah tarif listrik di SPBG yang semula dikenakan tarif bisnis, diubah menjadi tarif khusus seperti tarif listrik kereta api. Selain itu, pemerintah juga akan meniadakan pajak selama kurun waktu 2012 hingga 2013 serta menerapkan toll fee di bawah harga normal. Diharapkan tarif ini dapat berlaku nasional.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.