Dirjen Migas Kementerian ESDM
Evita H. Legowo usai pengumuman pemenang WK migas, kemarin, menjelaskan,
peraturan tersebut akan mengatur harga gas secara keseluruhan. Antara lain
formula harga gas, biaya pengangkutan, investasi dan perpajakannya.
“Semua (aspek) kita lihat
karena pemerintah bertekad ini (BBG untuk transportasi) harus jalan,†imbuhnya.
Harga gas untuk transportasi
ini, dipatok sebesar US$ 4,72 per MMBTU di hulu. Pemerintah berharap dengan
harga tersebut, maka harga gas jenis CNG di tingkat konsumen dapat tetap Rp
3.100 per liter setara premium (lsp) seperti yang berlaku saat ini.
Evita mengakui, harga Rp 3.100
per lsp untuk sekarang ini memang dirasakan kurang menarik bagi investor. Namun
ke depan, pemerintah akan membuat peraturan baru sehingga marginnya dapat lebih
besar dan menarik bagi investor. Misalnya, dengan mengubah tarif listrik di
SPBG yang semula dikenakan tarif bisnis, diubah menjadi tarif khusus seperti
tarif listrik kereta api. Selain itu, pemerintah juga akan meniadakan pajak
selama kurun waktu 2012 hingga 2013 serta menerapkan toll fee di bawah harga normal. Diharapkan tarif ini dapat berlaku
nasional.