Permen Gas Pipa Rampung Disusun

"Sebelum ditetapkan, rancangan Permen akan dibahas bersama stakeholder pada pertengahan Mei," kata Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo di Gedung Migas, Kamis (30/4) sore.

Pengaturan kegiatan usaha gas bumi melalui pipa bertujuan meningkatkan pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri, meningkatkan investasi pembangunan infrastruktur gas bumi dan menjamin efisiensi dan efektifitas pelaksanaan penyediaan gas bumi baik sebagai sumber energi maupun sebagai bahan baku untuk kebutuhan dalam negeri.

Selain itu, meningkatkan partisipasi badan usaha dalam penyediaan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, memberikan kesempatan yang sama bagi semua badan usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha niaga dan atau pengangkutan gas bumi melalui pipa, memberikan kepastian hukum dalam berusaha bagi para pelaku usaha dan menjamin dipenuhinya hak-hak konsumen gas bumi.

Pengaturan kegiatan usaha gas bumi melalui pipa meliputi kegiatan usaha gas bumi melalui pipa dan kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa yang dilaksanakan secara terpadu, transparan, akuntabel, kompetitif dan adil.

Substansi pengaturan, antara lain kegiatan usaha niaga melalui pipa, kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa dan harga jual gas bumi dan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa.

Harga jual gas bumi melalui pipa terdiri dari harga jual gas bumi untuk pengguna rumah tangga dan pelanggan kecil, harga jual gas bumi untuk pengguna tertentu dan harga jual gas bumi untuk pengguna umum.

Ditegaskan pula bahwa BPH Migas melakukan pengaturan, penetapan dan pengawasan atas tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa, harga jual gas bumi melalui pipa untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, hak khusus, pemanfaatan bersama fasilitas pengangkutan gas bumi milik badan usaha oleh badan usaha lain dan volume gas bumi yang diangkut dan diniagakan melalui pipa.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.