"Sebelum ditetapkan, rancangan Permen akan dibahas bersama stakeholder pada pertengahan Mei," kata Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo di Gedung Migas, Kamis (30/4) sore.
Selain itu, meningkatkan partisipasi badan usaha dalam penyediaan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, memberikan kesempatan yang sama bagi semua badan usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha niaga dan atau pengangkutan gas bumi melalui pipa, memberikan kepastian hukum dalam berusaha bagi para pelaku usaha dan menjamin dipenuhinya hak-hak konsumen gas bumi.
Pengaturan kegiatan usaha gas bumi melalui pipa meliputi kegiatan usaha gas bumi melalui pipa dan kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa yang dilaksanakan secara terpadu, transparan, akuntabel, kompetitif dan adil.
Substansi pengaturan, antara lain kegiatan usaha niaga melalui pipa, kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa dan harga jual gas bumi dan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa.
Harga jual gas bumi melalui pipa terdiri dari harga jual gas bumi untuk pengguna rumah tangga dan pelanggan kecil, harga jual gas bumi untuk pengguna tertentu dan harga jual gas bumi untuk pengguna umum.
Ditegaskan pula bahwa BPH Migas melakukan pengaturan, penetapan dan pengawasan atas tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa, harga jual gas bumi melalui pipa untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, hak khusus, pemanfaatan bersama fasilitas pengangkutan gas bumi milik badan usaha oleh badan usaha lain dan volume gas bumi yang diangkut dan diniagakan melalui pipa.