Permen ESDM no 16 tahun 2013 ini mengatur lebih rinci mengenai ketentuan
persyaratan dan pelaksanaan pemberikan Penghargaan Energi.
Aturan
ini terdiri dari 8 pasal. Antara lain mengatur bahwa penghargaan energi
adalah penghargaan di bidang energi yang diberikan kepada pemangku
kepentingan yang berjasa luar biasa melakukan kegiatan usaha
pengembangan, penyediaan dan pemanfaatan energi dengan prinsip
konservasi energi dan/atau diversifikasi energi melalui
kebijakan/regulasi, kegiatan, dan/atau produk nyata secara fisik sebagai
hasil inovasi dan pengembangan teknologi baru yang berdampak besar
terhadap pembangunan maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat
sekitar, peran dan kinerja sektor ESDM dan/atau bangsa dan negara.
Persyaratan umum memperoleh Penghargaan energi:
a.
Bagi perseorangan, berasal dari WNI/asing yang berdomisili di Indonesia
dan kegiatan yang dilakukan oleh dan atas nama seseorang.
b. Bagi
kelompok masyarakat, berasal dari WNI/asing yang berdomisili di
Indonesia dan kegiatan yang dilakukan oleh dan atas nama: kelompok yang
diwadahi lembaga yang memiliki ADRT dan perguruan tinggi.
c. Bagi
perusahaan, berasal dari perusahaan nasional/daerah atau asing yang
telah beroperasi di wilayah Indonesia secara terus-menerus dan kegiatan
dilakukan oleh dan atas nama perusahaan dan harus dilengkapi Akta
Pendirian Perusahaan sesuai dengen ketentuan peraturan
perundang-undangan.
d. Bagi instansi pemerintah atau pemerintah
daerah, untuk kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah atau
pemerintah daerah yang bersangkutan dan diketahui oleh pimpinan instansi
pemerintah, gubernur atau bupati/walikota yang bersangkutan.
e. Mencalonkan diri atau dicalonkan oleh kelompok atau organisasi lain termasuk Kementerian ESDM.
f.
Calon penerima Penghargaan Energi tidak pernah melakukan kegiatan yang
menentang Pancasila, UUD 1945, negara dan Pemerintah Indonesia.
Diatur pula bahwa pemberian Penghargaan Energi dilaksanakan sebagai rangkai peringatan Hari Jadi Pertambangan dan Energi. (TW)