Permen ESDM Tentang Penghargaan Energi


Permen ESDM no 16 tahun 2013 ini mengatur lebih rinci mengenai ketentuan persyaratan dan pelaksanaan pemberikan Penghargaan Energi.

Aturan ini terdiri dari 8 pasal. Antara lain mengatur bahwa penghargaan energi adalah penghargaan di bidang energi yang diberikan kepada pemangku kepentingan yang berjasa luar biasa melakukan kegiatan usaha pengembangan, penyediaan dan pemanfaatan energi dengan prinsip konservasi energi dan/atau diversifikasi energi melalui kebijakan/regulasi, kegiatan, dan/atau produk nyata secara fisik sebagai hasil inovasi dan pengembangan teknologi baru yang berdampak besar terhadap pembangunan maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar, peran dan kinerja sektor ESDM dan/atau bangsa dan negara.

Persyaratan umum memperoleh Penghargaan energi:
a. Bagi perseorangan, berasal dari WNI/asing yang berdomisili di Indonesia dan kegiatan yang dilakukan oleh dan atas nama seseorang.
b. Bagi kelompok masyarakat, berasal dari WNI/asing yang berdomisili di Indonesia dan kegiatan yang dilakukan oleh dan atas nama: kelompok yang diwadahi lembaga yang memiliki ADRT dan perguruan tinggi.
c. Bagi perusahaan, berasal dari perusahaan nasional/daerah atau asing yang telah beroperasi di wilayah Indonesia secara terus-menerus dan kegiatan dilakukan oleh dan atas nama perusahaan dan harus dilengkapi Akta Pendirian Perusahaan sesuai dengen ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Bagi instansi pemerintah atau pemerintah daerah, untuk kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah atau pemerintah daerah yang bersangkutan dan diketahui oleh pimpinan instansi pemerintah, gubernur atau bupati/walikota yang bersangkutan.
e. Mencalonkan diri atau dicalonkan oleh kelompok atau organisasi lain termasuk Kementerian ESDM.
f. Calon penerima Penghargaan Energi tidak pernah melakukan kegiatan yang menentang Pancasila, UUD 1945, negara dan Pemerintah Indonesia.

Diatur pula bahwa pemberian Penghargaan Energi dilaksanakan sebagai rangkai peringatan Hari Jadi Pertambangan dan Energi. (TW)


Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.