Dalam pertimbangannya, Menteri
ESDM menyatakan bahwa untuk mengoptimalkan pengutamaan penggunaan produk dalam
negeri, perlu dilakukan pengaturan terhadap pelaksanaan penggunaan produk dalam
negeri pada kegiatan usaha hulu migas.
Ditetapkan, pengaturan
penggunaan produk dalam negeri bertujuan untuk mendukung dan menumbuhkembangkan
inovasi/teknologi dalam negeri dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri
pada kegiatan usaha hulu migas.
Dalam mendukung kebijakan
penggunaan produk dalam negeri, ditetapkan target TKDN yang tercantum dalam
lampiran. Untuk mencapai target ini, Dirjen Migas menetapkan roadmap pencapaian target TKDN pada
kegiatan usaha hulu migas.
Setiap kontraktor, produsen
dalam negeri dan penyedia barang atau jasa yang melakukan pengadaan barang atau
jasa pada kegiatan usaha hulu migas, wajib menggunakan, memaksimalkan dan
memberdayakan barang, jasa serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam
negeri yang memenuhi jumlah, kualitas, waktu penyerahan dan harga sesuai dengan
ketentuan dalam pengadaan barang atau jasa.
Pelaksanaan pengadaan barang
atau jasa, wajib menggunakan Buku APDN sebagai acuan untuk menetapkan strategi
pengadaan serta menetapkan persyaratan dan ketentuan pengadaan.
Ditetapkan pula, dalam upaya mengutamakan
penggunaan produk dalam negeri, Dirjen Migas wajib melakukan penelitian dan
penilaian kemampuan produk dalam negeri dalam rangka menerbitkan SKUP Migas,
menerbitkan dan memperbarui Buku APDN secara berkala dan melakukan pengawasan
atas pemanfaatan barang, jasa, teknologi dan kemampuan rekayasa dan rancang
bangun dalam negeri.
Sedangkan SKK Migas wajib
menetapkan kebutuhan target capaian TKDN yang harus dicapai oleh kontraktor
dalam setiap rencana kerja dan anggaran atau daftar rencana pengadaan serta
membina kontraktor untuk memenuhi target pencapaian penggunaan produk dalam
negeri yang tercantum dalam rencana kerja dan anggaran dan atau daftar rencana
pengadaan.
Kontraktor wajib mensyaratkan agar
semaksimal mungkin produksi barang atau jasa dilakukan di dalam negeri,
menetapkan spesifikasi teknis atas barang atau jasa dengan mengacu buku APBN.
Dalam rangka memberikan
apresiasi terhadap produk dalam negeri, dapat diberikan preferensi harga.
Preferensi harga diberikan apabila TKDN barang mencapai lebih besar atau sama
dengan 25% atau janji/komitmen pencapaian TKDN jasa mencapai lebih besar atau
sama dengan 30%.
TKDN barang dihitung
berdasarkan perbandingan biaya komponen dalam negeri pada barang terhadap
keseluruhan biaya barang jadi.
Diatur pula bahwa kontraktor
atau penyedia barang atau jasa wajib melakukan verifikasi atas capaian TKDN
gabungan beberapa jenis barang, gabungan beberapa jenis jasa atau gabungan
barang dan jasa.
Pembinaan dan pengawasan
terhadap pelaksanaan ketentuan penggunaan produk dalam negeri pada kegiatan usaha
hulu migas dilaksanakan oleh Dirjen Migas.
Menteri ESDM memberikan
penghargaan kepada kontraktor, produsen dalam negeri dan penyedia barang atau
jasa atas kinerja penggunaan produk dalam negeri pada kegiatan usaha hulu
migas.
Kontraktor yang melanggar
ketentuan, dikenai sanksi oleh SKK Migas. Produsen dan penyedia barang atau
jasa yang melanggar, dikenai sanksi oleh Dirjen Migas berupa teguran tertulis
dan atau pencabutan SKUP Migas.
Peraturan ini berlaku 3 bulan sejak tanggal diundangkan.(Tursilowulan)