Aturan ini terdiri dari 7 pasal, antara lain menyatakan bahwa KKKS yang berproduksi dan sudah melaksanakan kewajiban penyisihan wilayah kerja, wajib mengembangkan setiap penemuan lapangan/struktur yang mengandung migas pada wilayah kerjanya dan atau mengusahakan kembali lapangan/struktur yang pernah diproduksikan.
Jika kontraktor tidak mengembangkan penemuan lapangan atau mengusahakan kembali lapangan/struktur yang pernah diproduksikan, kontraktor mengusulkan badan usaha atau badan usaha tetap lain kepada Menteri ESDM untuk mengembangkan lapangan dimaksud atau mengembalikan lapangan kepada Menteri ESDM.
Menteri ESDM dapat memberikan persetujuan atas usulan kontraktor dan menunjuk badan usaha atau badan usaha tetap yang akan mengembangkan lapangan. Dalam memberikan persetujuan kepada kontraktor, Menteri ESDM memperhatikan pertimbangan tertulis dari BPMIGAS.
Berdasarkan persetujuan Menteri ESDM, kontraktor mengembalikan lapangan/struktur kepada Menteri ESDM. Terhadap lapangan yang telah dikembalikan, Menteri ESDM menetapkan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok kerja samanya. Badan usaha atau badan usaha tetap yang ditunjuk melakukan kerja sama dengan BPMIGAS.
Dalam hal lapangan/struktur atau bagian wilayah kerja telah dikembalikan, Menteri ESDM menetapkan lapangan itu sebagai wilayah kerja baru dan menetapkan persyaratan kerja samanya. Terhadap wilayah kerja baru itu, Menteri ESDM melakukan penawaran wilayah kerja sesuai peraturan perundangan-undangan.
Kontraktor wajib menyerahkan kepada Menteri ESDM seluruh data terkait yang diperoleh dari lapangan/struktur yang dikembalikan dalam jangka waktu 30 hari setelah kontraktor mengembalikan lapangan/struktur kepada Menteri ESDM.
Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu 5 Februari 2008.