Penetapan ini dengan pertimbangan bahwa minyak dan gas
bumi mempunyai kontribusi yang sangat besar bagi penerimaan negara dan
pemenuhan energi serta bahan baku
industri dalam negeri, dan pada saat ini produksi minyak dan gas bumi mengalami
penurunan. Pertimbangan lainnya adalah
potensi minyak dan gas bumi masih dapat dioptimalkan untuk diproduksikan.
Permen terdiri dari IV bab yaitu Ketentuan umum,
Pelaksanaan Kebijakan Upaya Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, Ketentuan
Lain dan Ketentuan Penutup.
Bab Pelaksanaan Kebijakan Upaya Peningkatan Produksi
Minyak dan Gas Bumi terdiri 3 bagian yaitu kewajiban kontraktor, kewajiban
badan pelaksana dan kewajiban direktorat jenderal.
KKKS
Mengenai kewajiban KKKS ditetapkan, KKKS wajib melakukan
penyelesaian kegiatan eksplorasi di struktur penemuan dan mempercepat pengajuan
usulan rencana pengembangan lapangan baru dari cadangan yang sudah ditemukan serta
mempercepat pelaksanaan kegiatan
pengembangan lapangan pertama dan lapangan berikutnya.
KKKS juga wajib mengupayakan pengembangan atau
memproduksikan kembali lapangan dan sumur-sumur yang masih berpotensi, baik
yang pernah diproduksikan maupun yang belum pernah diproduksikan.
Terkait dengan kewajiban-kewajiban tersebut, KKKS
diwajibkan melaporkan cadangan minyak dan gas bumi baru kepada Menteri ESDM
melalui BPMIGAS dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kalender setelah
ditetapkan oleh BPMIGAS dan mengajukan usulan rencana pengembangan lapangan
dalam jangka waktu paling lambat 90 hari kalender, setelah ditetapkan cadangan
minyak dan gas bumi baru.
KKKS wajib memulai
kegiatan pengembangan lapangan dalam jangka waktu paling lambat 180 hari
kalender setelah mendapatkan persetujuan rencana pengembangan lapangan dan
memulai produksi minyak dan gas bumi dalam jangka waktu paling lambat 2 tahun
setelah mendapatkan persetujuan pengembangan lapangan.
Pelaksanaan pengembangan lapangan wajib dilakukan KKKS
sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran, dan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Dalam hal dikarenakan pertimbangan teknis dan atas ekonomis
ketentuan di atas tidak dapat dilakukan oleh kontraktor, Menteri ESDM cq Dirjen
Migas dapat menetapkan kebijakan lain dalam rangka percepatan produksi.
Dalam rangka pengupayaan pengembangan atau memproduksikan
kembali lapangan yang masih berpotensi baik, KKKS wajib melakukan inventarisasi
lapangan yang tidak berproduksi namun masih berpotensi dan melaporkan hasil
inventarisasi tersebut kepada BPMIGAS dalam jangka waktu 14 hari kalender
setelah ditetapkannya aturan ini.
Terkait hal itu, KKKS juga wajib melaporkan kepada Menteri
ESDM melalui BPMIGAS disertai pengajuan rencana pemroduksian kembali dalam
jangka waktu paling lambat 30 hari kalender setelah diselesaikannya
inventarisasi tersebut.
Dalam hal rencana pemroduksian kembali itu akan dilakukan
dengan bekerjasama pihak lain, KKKS wajib terlebih dahulu meminta persetujuan
Menteri ESDM melalui BPMIGAS.
Diatur pula, dalam hal KKKS tidak mengajukan rencana
pengusahaan terhadap lapangan yang tidak berproduksi namun masih berpotensi,
KKKS wajib mengembalikannya kepada Menteri ESDM untuk ditetapkan kebijakan
pengusahaannya.
Sementara itu, dalam rangka pelaksanaan pengupayaan
pemroduksian kembali sumur-sumur yang masih berpotensi, KKKS wajib melakukan
inventarisasi sumur-sumur yang tidak berproduksi namun masih berpotensi dan
melaporkan hasil inventarisasi tersebut kepada BPMIGAS dalam jangka waktu 14
hari kalender setelah ditetapkannya aturan ini.
Selain itu, KKKS wajib melaporkan kepada Menteri ESDM
melalui BPMIGAS disertai pengajuan rencana pemroduksian kembali dalam jangka
waktu paling lambat 90 hari kalender setelah diselesaikannya inventarisasi
tersebut.
Dalam hal rencana pemroduksian kembali itu akan dilakukan
dengan bekerjasama pihak lain, KKKS wajib terlebih dahulu meminta persetujuan
Menteri ESDM melalui BPMIGAS.
Pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut dengan
mempertimbangkan kontrak kerja sama (KKS) dan mengacu pada peraturan
perundang-undangan.
BPMIGAS
Mengenai kewajiban BPMIGAS ditetapkan, BPMIGAS wajib mendukung
proses percepatan penyusunan dan penerbitan peraturan perundang-undangan yang
diperlukan dan mempercepat proses perizinan dan persetujuan terkait dengan
peningkatan produksi dan meningkatkan upaya pengendalian dan pengawasan atas
pelaksanaan KKKS.
Selain itu, meningkatkan upaya ditaatinya KKS oleh KKKS
dalam pelaksanaan hak dan kewajibannya dan melakukan peningkatan koordinasi
internal dalam rangka penyelesaian masalah-masalah terkait kegiatan operasi
perminyakan.
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan tersebut, BPMIGAS wajib
melakukan inventarisasi dan evaluasi atas pelaksanaan peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan peningkatan produksi minyak dan gas bumi
dan melaporkan hasilnya kepada Menteri ESDM dengan tembusan kepada Dirjen Migas
dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kalender sejak ditetapkannya Permen
ini.
BPMIGAS wajib menyampaikan masukan substansi materi dalam
rangka penyusunan peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk
peningkatan produksi minyak dan gas bumi kepada Dirjen Migas, paling lambat 30
hari kalender setelah diselesaikannya inventarisasi tersebut.
Diwajibkan pula untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan
KKS dan memberikan masukan untuk penyusunan alternatif bentuk KKS dan atau
ketentuan-ketentuan pokok KKS kepada Dirjen Migas, dalam jangka waktu paling
lambat 90 hari kalender sejak ditetapkannya Permen serta melakukan penyesuaian
dan penataan kembali terhadap ketentuan dan pedoman tata kerja dalam jangka
waktu paling lambat 30 hari kalender sejak ditetapkannya aturan ini.
Dalam rangka pelaksanaan percepatan pemberian izin dan
persetujuan terkait peningkatan produksi, BPMIGAS wajib menyampaikan
rekomendasi disertai pertimbangan rencana pengembangan lapangan yang pertama
(POD I) kepada Menteri ESDM dalam jangka waktu paling lambat 40 hari kalender
sejak diterimanya usulan dari KKKS secara lengkap dan memberikan persetujuan
POD berikutnya, dalam jangka waktu paling lambat 40 harikalender sejak diterimanya usulan KKKS secara
lengkap.
Memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran (Work Program and Budget) dan atau
Otorisasi Pembelanjaan Finansial (Authorization
Financial Expenditure) dalam jangka waktu paling lambat 40 hari kalender
sejak diterimanya usulan KKKS secara lengkap serta memberikan rekomendasi persetujuan
pengalihan hak dan kewajiban (farm in and
farm out) dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kalender setelah
diterimanya usulan KKKS secara lengkap.
Memberikan persetujuan penggunaan fasilitas secara bersama
(sharing facilities) dalam jangka waktu
paling lambat 14 hari kalender setelah diterimanya usulan dari KKKS secara
lengkap, memberikan rekomendasi persetujuan kepada Menteri ESDM dalam hal
terdapat unitisasi dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kalender setelah
diterimanya usulan dari KKKS secara lengkap serta, memberikan rekomendasi atas
impor barang, peralatan operasi perminyakan dalam jangka waktu paling lambat 14
hari kalender setelah diterimanya usulan dari KKKS secara lengkap.
Terkait pelaksanaan peningkatan upaya pengendalian dan
pengawasan atas pelaksanaan KKS, BPMIGAS wajib melaksanakan pengawasan dan
evaluasi atas pelaksanaan POD pertama dan berikutnya sesuai dengan persetujuan
POD yang telah disetujui, melaksanakan pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan
Rencana Kerja dan Anggaran (Work Program
and Budget) dan atau Otorisasi Pembelanjaan Finansial (Authorization Financial Expenditure) yang telah disetujui BPMIGAS
dan melakukan peningkatan pengawasan pelaksanaan atas perawatan sumur-sumur dan
fasilitas-fasilitas minyak dan gas bumi.
Dalam melaksanakan ketentuan ditingkatkannya upaya
ditaatinya KKS oleh KKKS dalam pelaksanaan hak dan kewajibannya, BPMIGAS wajib
meningkatkan intensitas monitoring dan pengawasan atas kegiatan KKKS,
memberikan teguran/peringaran kepada KKKS yang tidak melaksanakan kewajiban
sesuai KKS dan memberikan rekomendasi kepada Menteri ESDM untuk pemberian
sanksi pemutusan KKS dan atau peraturan perundang-undangan.
Mengenai pelaksanaan peningkatan koordinasi internal dalam
rangka penyelesaian masalah-masalah terkait kegiatan operasi perminyakan, BPMIGAS
wajib memfasilitasi dan melakukan koordinasi internal untuk percepatan
penyelesaian permasalahan dan melaporkan kepada Menteri ESDM atas
permasalahan-permasalahan yang belum dapat diselesaikan untuk dapat diambil
kebijakannya.
Permen ini juga mewajibkan BPMIGAS menetapkan besaran
cadangan minyak dan gas bumi yang baru ditemukan dalam jangka waktu paling
lambat 30 hari kalender setelah penemuan baru tersebut dan menetapkan alokasi
sasaran produksi untuk setiap KKKS yang disesuaikan dengan sasaran produksi
minyak dan gas bumi nasional yang ditetapkan pemerintah.
Selain itu, melakukan pengawasan atas ditaatinya tata
waktu pengajuan rencana pengembangan lapangan terhadap cadangan minyak dan gas
bumi yang ditemukan dan melaporkan perkembangannya secara periodik setiap bulan
sekali kepada Dirjen Migas.
Ditjen Migas
Ditjen Migas diwajibkan mempercepat proses penyusunan dan
penerbitan peraturan perundang-undangan yang diperlukan, mempercepat proses
pemberian perizinan dan persetujuan terkait dengan peningkatan produksi minyak
dan gas bumi dan meningkatkan upaya pembinaan, pengendalian dan pengawasan atas
pelaksanaan kegiatan KKKS.
Meningkatkan upaya ditaatinya peraturan perundang-undangan
oleh KKKS dalam pelaksanaan hak dan kewajibannya dan meningkatkan koordinasi
internal dan lintas sektoral dalam rangka penyelesaian masalah-masalah dalam
kegiatan operasi perminyakan.
Menyangkut kewajiban mempercepat proses penyusunan dan
penerbitan peraturan perundang-undangan yang diperlukan, Dirjen Migas wajib
menyampaikan inventarisasi dan evaluasi peraturan perundang-undangan yang
terkait dengan peningkatan produksi minyak dan gas bumi kepada Menteri ESDM
dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kalender sejak ditetapkan aturan ini
serta menyiapkan dan menyusun peraturan perundang-undangan yang diperlukan
untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi dalam jangka waktu paling lambat
30 hari kalender setelah diselesaikannya inventarisasi tersebut.
Dirjen Migas juga wajib melakukan evaluasi terhadap bentuk
dan ketentuan-ketentuan pokok KKS dan mengusulkan alternatif bentuk KKS dan
atau ketentuan-ketentuan pokok KKS kepada Menteri ESDM dalam jangka waktu
paling lambat 90 hari kalender sejak ditetapkannya permen ini.
Sementara itu mengenai upaya mempercepat proses pemberian
perizinan dan persetujuan terkait dengan peningkatan produksi migas, Dirjen
Migas wajib menyampaikan pertimbangan kepada Menteri ESDM dalam rangka
pemberian persetujuan rencana pengembangan lapangan yang pertama (POD I) dalam
jangka waktu paling lambat 30 hari kalender setelah diterimanya usulan rencana
pengembangan lapangan yang pertama (POD I) dan memberikan izin/rekomendasi
dalam jangka waktu paling lambat 10 hari kalender sejak diterimanya permohonan
secara lengkap.
Terkait peningkatan upaya pembinaan, pengendalian dan
pengawasan atas pelaksanaan kegiatan KKKS, Dirjen Migas wajib mengevaluasi dan
menganalisa pelaksanaan kegiatan KKKS terkait dengan peningkatan produksi
minyak dan gas bumi, memberikan informasi dini mengenai hal-hal khusus dan
usulan antisipasi kepada Menteri ESDM mengenai hal-hal yang terkait dengan
peningkatan produksi minyak dan gas bumi serta mengambil langkah-langkah yang
diperlukan sebagai tindak lanjut hasil laporan tersebut.
Dalam melaksanakan ketentuan peningkatan upaya ditaatinya
peraturan perundang-undangan oleh KKKS dalam pelaksanaan hak dan kewajibannya, Dirjen
Migas wajib memberikan teguran/peringatan kepada KKKS yang tidak melaksanakan
kewajiban sesuai ketentuan Permen ini dan memberikan sanksi kepada KKKS yang
melakukan pengulangan pelanggaran setelah diberikannya teguran/peringatan.
Mengenai pelaksanaan ketentuan peningkatan koordinasi
internal dan lintas sektoral dalam rangka penyelesaian masalah-masalah dalam
kegiatan operasi perminyakan, Dirjen Migas wajib memfasilitasi dan melakukan
koordinasi dengan instansi internal sektor ESDM untuk percepatan penyelesaian
permasalahan dalam kegiatan operasi perminyakan, memfasilitasi dan melakukan
koordinasi lintas sektoral untuk percepatan penyelesaian permasalahan dalam
kegiatan operasi perminyakan dan melaporkan kepada Menteri ESDM atas
permasalahan-permasalahan yang belum dapat diselesaikan untuk dapat diambil
kebijakannya.
Bab Ketentuan Lain mengatur bahwa dalam pelaksanaan
eksplorasi dan eksploitasi , KKKS wajib memprioritaskan pemanfaatan barang,
jasa teknologi dan kemampuan rekayasa serta rancang bangun dalam negeri. Hasil
produksi dari eksplorasi dan eksploitasi wajib diprioritaskan untuk pemenuhan
kebutuhan dalam negeri .
Selain itu, kebijakan, pengaturan, pembinaan dan
pengawasan wajib dilakukan. Dalam rangka membantu pelaksanaan program
peningkatan produksi minyak dan gas bumi, Menteri ESDM dapat membentuk Tim
Pengawas Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Dengan ditetapkannya Permen ini, segala ketentuan dalam
Permen dan peraturan pelaksanaannya yang bertentangan dengan Permen ini dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.