Permen ESDM Tentang Pedoman Kebijakan Peningkatan Produksi Migas

Penetapan ini dengan pertimbangan bahwa minyak dan gas bumi mempunyai kontribusi yang sangat besar bagi penerimaan negara dan pemenuhan energi serta bahan baku industri dalam negeri, dan pada saat ini produksi minyak dan gas bumi mengalami penurunan.  Pertimbangan lainnya adalah potensi minyak dan gas bumi masih dapat dioptimalkan untuk diproduksikan.

Permen terdiri dari IV bab yaitu Ketentuan umum, Pelaksanaan Kebijakan Upaya Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, Ketentuan Lain dan Ketentuan Penutup.

Bab Pelaksanaan Kebijakan Upaya Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi terdiri 3 bagian yaitu kewajiban kontraktor, kewajiban badan pelaksana dan kewajiban direktorat jenderal.

KKKS

Mengenai kewajiban KKKS ditetapkan, KKKS wajib melakukan penyelesaian kegiatan eksplorasi di struktur penemuan dan mempercepat pengajuan usulan rencana pengembangan lapangan baru dari cadangan yang sudah ditemukan serta  mempercepat pelaksanaan kegiatan pengembangan lapangan pertama dan lapangan berikutnya.

KKKS juga wajib mengupayakan pengembangan atau memproduksikan kembali lapangan dan sumur-sumur yang masih berpotensi, baik yang pernah diproduksikan maupun yang belum pernah diproduksikan.

Terkait dengan kewajiban-kewajiban tersebut, KKKS diwajibkan melaporkan cadangan minyak dan gas bumi baru kepada Menteri ESDM melalui BPMIGAS dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kalender setelah ditetapkan oleh BPMIGAS dan mengajukan usulan rencana pengembangan lapangan dalam jangka waktu paling lambat 90 hari kalender, setelah ditetapkan cadangan minyak dan gas bumi baru.

KKKS  wajib memulai kegiatan pengembangan lapangan dalam jangka waktu paling lambat 180 hari kalender setelah mendapatkan persetujuan rencana pengembangan lapangan dan memulai produksi minyak dan gas bumi dalam jangka waktu paling lambat 2 tahun setelah mendapatkan persetujuan pengembangan lapangan.

Pelaksanaan pengembangan lapangan wajib dilakukan KKKS sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal dikarenakan pertimbangan teknis dan atas ekonomis ketentuan di atas tidak dapat dilakukan oleh kontraktor, Menteri ESDM cq Dirjen Migas dapat menetapkan kebijakan lain dalam rangka percepatan produksi.

Dalam rangka pengupayaan pengembangan atau memproduksikan kembali lapangan yang masih berpotensi baik, KKKS wajib melakukan inventarisasi lapangan yang tidak berproduksi namun masih berpotensi dan melaporkan hasil inventarisasi tersebut kepada BPMIGAS dalam jangka waktu 14 hari kalender setelah ditetapkannya aturan ini.

Terkait hal itu, KKKS juga wajib melaporkan kepada Menteri ESDM melalui BPMIGAS disertai pengajuan rencana pemroduksian kembali dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kalender setelah diselesaikannya inventarisasi tersebut.

Dalam hal rencana pemroduksian kembali itu akan dilakukan dengan bekerjasama pihak lain, KKKS wajib terlebih dahulu meminta persetujuan Menteri ESDM melalui BPMIGAS.

Diatur pula, dalam hal KKKS tidak mengajukan rencana pengusahaan terhadap lapangan yang tidak berproduksi namun masih berpotensi, KKKS wajib mengembalikannya kepada Menteri ESDM untuk ditetapkan kebijakan pengusahaannya.

Sementara itu, dalam rangka pelaksanaan pengupayaan pemroduksian kembali sumur-sumur yang masih berpotensi, KKKS wajib melakukan inventarisasi sumur-sumur yang tidak berproduksi namun masih berpotensi dan melaporkan hasil inventarisasi tersebut kepada BPMIGAS dalam jangka waktu 14 hari kalender setelah ditetapkannya aturan ini.

Selain itu, KKKS wajib melaporkan kepada Menteri ESDM melalui BPMIGAS disertai pengajuan rencana pemroduksian kembali dalam jangka waktu paling lambat 90 hari kalender setelah diselesaikannya inventarisasi tersebut.

Dalam hal rencana pemroduksian kembali itu akan dilakukan dengan bekerjasama pihak lain, KKKS wajib terlebih dahulu meminta persetujuan Menteri ESDM melalui BPMIGAS.

Pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut dengan mempertimbangkan kontrak kerja sama (KKS) dan mengacu pada peraturan perundang-undangan.

BPMIGAS

Mengenai kewajiban BPMIGAS ditetapkan, BPMIGAS wajib mendukung proses percepatan penyusunan dan penerbitan peraturan perundang-undangan yang diperlukan dan mempercepat proses perizinan dan persetujuan terkait dengan peningkatan produksi dan meningkatkan upaya pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan KKKS.

Selain itu, meningkatkan upaya ditaatinya KKS oleh KKKS dalam pelaksanaan hak dan kewajibannya dan melakukan peningkatan koordinasi internal dalam rangka penyelesaian masalah-masalah terkait kegiatan operasi perminyakan.

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan tersebut, BPMIGAS wajib melakukan inventarisasi dan evaluasi atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan peningkatan produksi minyak dan gas bumi dan melaporkan hasilnya kepada Menteri ESDM dengan tembusan kepada Dirjen Migas dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kalender sejak ditetapkannya Permen ini.

BPMIGAS wajib menyampaikan masukan substansi materi dalam rangka penyusunan peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi kepada Dirjen Migas, paling lambat 30 hari kalender setelah diselesaikannya inventarisasi tersebut.

Diwajibkan pula untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan KKS dan memberikan masukan untuk penyusunan alternatif bentuk KKS dan atau ketentuan-ketentuan pokok KKS kepada Dirjen Migas, dalam jangka waktu paling lambat 90 hari kalender sejak ditetapkannya Permen serta melakukan penyesuaian dan penataan kembali terhadap ketentuan dan pedoman tata kerja dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kalender sejak ditetapkannya aturan ini.

Dalam rangka pelaksanaan percepatan pemberian izin dan persetujuan terkait peningkatan produksi, BPMIGAS wajib menyampaikan rekomendasi disertai pertimbangan rencana pengembangan lapangan yang pertama (POD I) kepada Menteri ESDM dalam jangka waktu paling lambat 40 hari kalender sejak diterimanya usulan dari KKKS secara lengkap dan memberikan persetujuan POD berikutnya, dalam jangka waktu paling lambat 40 hari  kalender sejak diterimanya usulan KKKS secara lengkap.

Memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran (Work Program and Budget) dan atau Otorisasi Pembelanjaan Finansial (Authorization Financial Expenditure) dalam jangka waktu paling lambat 40 hari kalender sejak diterimanya usulan KKKS secara lengkap serta memberikan rekomendasi persetujuan pengalihan hak dan kewajiban (farm in and farm out) dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kalender setelah diterimanya usulan KKKS secara lengkap.

Memberikan persetujuan penggunaan fasilitas secara bersama (sharing facilities) dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kalender setelah diterimanya usulan dari KKKS secara lengkap, memberikan rekomendasi persetujuan kepada Menteri ESDM dalam hal terdapat unitisasi dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kalender setelah diterimanya usulan dari KKKS secara lengkap serta, memberikan rekomendasi atas impor barang, peralatan operasi perminyakan dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kalender setelah diterimanya usulan dari KKKS secara lengkap.

Terkait pelaksanaan peningkatan upaya pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan KKS, BPMIGAS wajib melaksanakan pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan POD pertama dan berikutnya sesuai dengan persetujuan POD yang telah disetujui, melaksanakan pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran (Work Program and Budget) dan atau Otorisasi Pembelanjaan Finansial (Authorization Financial Expenditure) yang telah disetujui BPMIGAS dan melakukan peningkatan pengawasan pelaksanaan atas perawatan sumur-sumur dan fasilitas-fasilitas minyak dan gas bumi.

Dalam melaksanakan ketentuan ditingkatkannya upaya ditaatinya KKS oleh KKKS dalam pelaksanaan hak dan kewajibannya, BPMIGAS wajib meningkatkan intensitas monitoring dan pengawasan atas kegiatan KKKS, memberikan teguran/peringaran kepada KKKS yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai KKS dan memberikan rekomendasi kepada Menteri ESDM untuk pemberian sanksi pemutusan KKS dan atau peraturan perundang-undangan.

Mengenai pelaksanaan peningkatan koordinasi internal dalam rangka penyelesaian masalah-masalah terkait kegiatan operasi perminyakan, BPMIGAS wajib memfasilitasi dan melakukan koordinasi internal untuk percepatan penyelesaian permasalahan dan melaporkan kepada Menteri ESDM atas permasalahan-permasalahan yang belum dapat diselesaikan untuk dapat diambil kebijakannya.

Permen ini juga mewajibkan BPMIGAS menetapkan besaran cadangan minyak dan gas bumi yang baru ditemukan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kalender setelah penemuan baru tersebut dan menetapkan alokasi sasaran produksi untuk setiap KKKS yang disesuaikan dengan sasaran produksi minyak dan gas bumi nasional yang ditetapkan pemerintah.

Selain itu, melakukan pengawasan atas ditaatinya tata waktu pengajuan rencana pengembangan lapangan terhadap cadangan minyak dan gas bumi yang ditemukan dan melaporkan perkembangannya secara periodik setiap bulan sekali kepada Dirjen Migas.

Ditjen Migas

Ditjen Migas diwajibkan mempercepat proses penyusunan dan penerbitan peraturan perundang-undangan yang diperlukan, mempercepat proses pemberian perizinan dan persetujuan terkait dengan peningkatan produksi minyak dan gas bumi dan meningkatkan upaya pembinaan, pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan KKKS.

Meningkatkan upaya ditaatinya peraturan perundang-undangan oleh KKKS dalam pelaksanaan hak dan kewajibannya dan meningkatkan koordinasi internal dan lintas sektoral dalam rangka penyelesaian masalah-masalah dalam kegiatan operasi perminyakan.

Menyangkut kewajiban mempercepat proses penyusunan dan penerbitan peraturan perundang-undangan yang diperlukan, Dirjen Migas wajib menyampaikan inventarisasi dan evaluasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan peningkatan produksi minyak dan gas bumi kepada Menteri ESDM dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kalender sejak ditetapkan aturan ini serta menyiapkan dan menyusun peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kalender setelah diselesaikannya inventarisasi tersebut.

Dirjen Migas juga wajib melakukan evaluasi terhadap bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok KKS dan mengusulkan alternatif bentuk KKS dan atau ketentuan-ketentuan pokok KKS kepada Menteri ESDM dalam jangka waktu paling lambat 90 hari kalender sejak ditetapkannya permen ini.

Sementara itu mengenai upaya mempercepat proses pemberian perizinan dan persetujuan terkait dengan peningkatan produksi migas, Dirjen Migas wajib menyampaikan pertimbangan kepada Menteri ESDM dalam rangka pemberian persetujuan rencana pengembangan lapangan yang pertama (POD I) dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kalender setelah diterimanya usulan rencana pengembangan lapangan yang pertama (POD I) dan memberikan izin/rekomendasi dalam jangka waktu paling lambat 10 hari kalender sejak diterimanya permohonan secara lengkap.

Terkait peningkatan upaya pembinaan, pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan KKKS, Dirjen Migas wajib mengevaluasi dan menganalisa pelaksanaan kegiatan KKKS terkait dengan peningkatan produksi minyak dan gas bumi, memberikan informasi dini mengenai hal-hal khusus dan usulan antisipasi kepada Menteri ESDM mengenai hal-hal yang terkait dengan peningkatan produksi minyak dan gas bumi serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan sebagai tindak lanjut hasil laporan tersebut.

Dalam melaksanakan ketentuan peningkatan upaya ditaatinya peraturan perundang-undangan oleh KKKS dalam pelaksanaan hak dan kewajibannya, Dirjen Migas wajib memberikan teguran/peringatan kepada KKKS yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan Permen ini dan memberikan sanksi kepada KKKS yang melakukan pengulangan pelanggaran setelah diberikannya teguran/peringatan.

Mengenai pelaksanaan ketentuan peningkatan koordinasi internal dan lintas sektoral dalam rangka penyelesaian masalah-masalah dalam kegiatan operasi perminyakan, Dirjen Migas wajib memfasilitasi dan melakukan koordinasi dengan instansi internal sektor ESDM untuk percepatan penyelesaian permasalahan dalam kegiatan operasi perminyakan, memfasilitasi dan melakukan koordinasi lintas sektoral untuk percepatan penyelesaian permasalahan dalam kegiatan operasi perminyakan dan melaporkan kepada Menteri ESDM atas permasalahan-permasalahan yang belum dapat diselesaikan untuk dapat diambil kebijakannya.

Bab Ketentuan Lain mengatur bahwa dalam pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi , KKKS wajib memprioritaskan pemanfaatan barang, jasa teknologi dan kemampuan rekayasa serta rancang bangun dalam negeri. Hasil produksi dari eksplorasi dan eksploitasi wajib diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri .

Selain itu, kebijakan, pengaturan, pembinaan dan pengawasan wajib dilakukan. Dalam rangka membantu pelaksanaan program peningkatan produksi minyak dan gas bumi, Menteri ESDM dapat membentuk Tim Pengawas Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Dengan ditetapkannya Permen ini, segala ketentuan dalam Permen dan peraturan pelaksanaannya yang bertentangan dengan Permen ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Permen ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.