Ditetapkan, harga jual eceran jenis BBM tertentu untuk setiap liter ditetapkan: minyak tanah (kerosene) Rp 2.500, bensin RON 88 sebesar Rp 6.500 dan minyak solar (gas oil) Rp 5.500. Harga jual tersebut sudah termasuk PPN dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang besarnya 5%.
Harga jual eceran jenis BBM tertentu itu hanya berlaku untuk konsumen pengguna pada titik serah sebagaiman tercantum dalam lampiran aturan ini serta kendaraan dinas pada wilayah yang belum dilakukan pengendalian, sebagaimana dimaksud dalam Permen ESDM No 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan BBM.
Diatur pula bahwa badan usaha wajib menjamin harga jual eceran jenis BBM tertentu kepada konsumen di titik serah pada terminal BBM, Depot atau penyalur.
Pada saaat aturan ini berlaku, maka Permen ESDM No 8 Tahun 2012 tentang Tentang Harga Jual Eceran BBM Tertentu Untuk Pengguna Tertentu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permen ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2013. (TW)