Hal itu dikemukakan Dirjen
Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo dalam rapat mengenai dimetil eter (DME) dengan Lemigas, PT
Pertamina, PT Toyota Tsusho Corporation dan Arrtu Mega Energie di Gedung Migas,
Rabu (20/7).
`Untuk seluruh tim yang
menangani DME, agar dapat segera menyelesaikan tugasnya pada akhir Oktober
2011, sehingga dapat diambil kesimpulan yang cukup untuk menyusun spesifikasi
DME sebagai bahan bakar untuk rumah tangga, regulasi tata niaga DME dan usulan
standar seal untuk DME,“ kata Evita.
Sementara aturan mengenai DME
untuk transportasi, diharapkan dapat diselesaikan pada 2012.
DME adalah senyawa organik
dengan rumus kimia CH3OCH3 yang dapat dihasilkan dari pengolahan gas bumi,
hasil olahan dan hidrokarbon lain yang pemanfaatannya untuk bahan bakar.
Pengembangan DME sebagai bahan
bakar merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan ketahanan energi
nasional. DME potensial mengurangi mengurangi impor LPG. Karakter DME memiliki
kemiripan dengan komponen LPG yaitu propan dan isobutan, sehingga
teknologi handling LPG dapat diterapkan bagi LPG.
Pemerintah mendorong pemanfaatan batu bara kualitas
rendah sebagai bahan baku pembuatan DME sebagai bahan bakar. Ketersediaan batu
bara berkalori rendah yang banyak tersedia di Indonesia, cukup sustainable untuk
dimanfaatkan sebagai bahan baku produksi DME. Cadangan batu bara berkalori
rendah sebesar 11,54 miliar ton di Sumatera dan di Kalimantan sebesar 7,17
miliar ton, kurang diminati pasar internasional.