Permasalahan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri


”Selain itu, rendahnya kapasitas industri dalam negeri, spesifikasi produk belum sesuai dan produk masih lisensi dari luar,” ungkap Dirjen Migas Evita H. Legowo dalam peluncuran Buku Apresiasi Produksi Dalam Negeri, kemarin.

Ia memaparkan, permasalahan lainnya adalah belum berjalannya law enforment dan kurangnya informasi kemampuan industri dalam negeri terkait dengan kebutuhan industri migas.

”Informasi mengenai kemampuan industri dalam negeri, belum terinformasikan ke stakeholder dengan baik. Diharapkan dengan adanya Buku APDN ini, bisa membantu mengatasi kekurangan tersebut,” katanya.

Terkait dengan rencana peningkatan TKDN ini, dalam waktu dekat, pemerintah akan mengajukan draft Peraturan Menteri ESDM tentang Pedoman Penggunaan Produksi Dalam Negeri dan menyusun roadmap peningkatan penggunaan produksi dalam negeri.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.