Perlu Langkah Terintegrasi Hindari Penurunan Produksi Minyak


Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso pada acara jamuan makan malam memenuhi undangan Gubernur Jawa Tengah di Semarang, Rabu (20/6), mengungkapkan, upaya-upaya yang saat ini sedang dilakukan pemerintah adalah melalui usaha restrukturisasi sektor ESDM khususnya sektor migas dengan dikeluarkannya UU no 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang diikuti dengan pembentukan serta melakukan redefinisi terhadap lembaga yang telah ada.

 

“Dengan adanya UU Migas, diharapkan usaha restrukturisasi ini akan dilanjutkan dengan diterbitkannya PP yang menunjang, antara lain yang menyangkut kegiatan usaha hulu dan hilir,” kata Luluk.

 

Beberapa peraturan yang menjadi juklak dari UU serta PP tersebut, papar Luluk, saat ini masih terus disusun. Dengan adanya juklak, diharapkan penataan kegiatan yang optimal khususnya kegiatan usaha hulu migas dapat tercapai.

 

Selain itu, pemerintah juga berusaha mengefektifkan segala tugas pokok dan fungsi lembaga yang ada, untuk melihat, mempelajari dan mendalami serta mencarikan jalan keluar masalah teknis di lapangan sehubungan dengan menurunnya produksi minyak.

 

Mengenai Lapangan Banyu Urip di Blok Cepu yang dikelola oleh Konsorsium PT Pertamina (Persero) dan ExxonMobil, menurut Luluk, merupakan lapangan baru yang cukup menjanjikan. POD I Lapangan Banyu Urip telah disetujui Menteri ESDM tanggal 15 Juni 2006.

 

“Dengan persetujuan pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan ini, maka sesuai dengan PP 35 tahun 2004, kontraktor wajib menawarkan participating interest (PI) 10% kepada BUMD. Dengan adanya PI ini, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi Pemda, selain bagi hasil migas,” jelasnya.

 

Pengembangan Lapangan Banyu Urip diharapkan sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan produksi migas 30% pada tahun 2009 nanti. (Copyright by Ditjen Migas)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.