Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Operasional Produksi Migas, Ditjen Migas Gelar Konsultasi Publik Rancangan Aturan Wajib SNI dan SKKNI

Berita



Jakarta,
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyelenggarakan Konsultasi Publik terkait Rancangan Peraturan Menteri (RPermen) ESDM tentang Pemberlakuan Wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Sistem Jaminan Kuantitas secara daring pada Rabu (15/4). Langkah ini merupakan upaya strategis Pemerintah untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam operasional produksi migas hingga titik serah.

Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Noor Arifin Muhammad dalam sambutannya saat membuka forum tersebut menyampaikan bahwa penyusunan regulasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2008 terkait pelaksanaan kegiatan usaha hulu migas.  Proses standarisasi ini telah dimulai sejak diterbitkannya Keputusan Menteri ESDM Nomor 30.K/HK.02/MEM/2021 sebagai pedoman awal. Melalui serangkaian tahapan, pedoman tersebut kemudian disepakati menjadi standar nasional dan disahkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dengan nomor SNI 9040:2021.

“Penerapan SNI Sistem Jaminan Kuantitas dimaksud perlu didukung dengan kompetensi personel yang melakukan evaluasi dan penyajian data sesuai SNI 9040:2021, untuk itu dibentuk Komite Standar Kompetansi Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) Bidang Profesional Sistem Jaminan Kuantitas (Quantity Assurance) melalui Keputusan Direktur Jenderal Migas Nomor 103.K.KU.02/DJM/2021 dan pada bulan Desember 2021 melaksanakan Konvensi Nasional serta menyepakati Rancangan SKKNI Sistem Jaminan Kuantitas menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang kemudian ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 113 Tahun 2022,” papar Noor.


Noor menambahkan dengan telah ditetapkannya SNI dan SKKNI Sistem Jaminan Kuantitas, selanjutnya sesuai dengan aturan Peraturan Pemerintah Nomor 34/2018, maka Pemerintah melalui Ditjen Migas KESDM masuk proses selanjutnya yaitu menyusun aturan untuk menerapkan SNI dan SKKNI Jaminan Kuantitas di seluruh KKKS dimana proses tersebut harus melalui Analisis Dampak Regulasi (Regulatory Impact Analysis) sebelum diajukan sebagai Program Nasional Regulasi Teknis untuk pemberlakuan SNI secara Wajib.

“Ditjen Migas telah melakukan serangkaian pembahasan teknis dan penyesuaian sarana dalam rentang waktu tahun 2023 hingga awal 2026. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa saat aturan ini diundangkan, implementasinya di seluruh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) produksi dapat berjalan lancar tanpa hambatan berarti,” pungkas Noor.

Melalui forum konsultasi publik ini, Ditjen Migas berharap mendapatkan masukan konstruktif dari para pemangku kepentingan sebagai poin krusial dalam menyempurnakan rumusan akhir peraturan sebelum disetujui oleh Bapak Menteri ESDM.


“Komitmen bersama yang telah kita bangun dari tahap perumusan hingga penetapan hendaknya terus dipertahankan, sehingga tujuan akhir dari standarisasi ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kegiatan usaha migas nasional,” papar Noor. (KDB)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo Jl. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 12910
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2026. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.