Jakarta
, Dalam rangka mendukung penyelenggaraan kegiatan usaha LPG yang aman dan andal, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyelenggarakan Public Hearing Penyusunan Konsep Rancangan Keputusan Menteri (RKEPMEN) tentang Pedoman Keselamatan Peralatan dan Instalasi serta Pengoperasian Stasiun Penyimpanan LPG dengan Fasilitas Bottling Plant di Kantor Ditjen Migas, Gedung Ibnu Soetowo Jakarta, Rabu (30/9).

Kegiatan public hearing yang dihadiri oleh para Kepala Teknik Badan Usaha Niaga Gas Bumi ini merupakan bagian dari upaya penyempurnaan pedoman keselamatan penyelenggaraan kegiatan usaha LPG.

Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Joko Hadi Wibowo dalam sambutannya saat membuka kegiatan tersebut menegaskan bahwa keselamatan bukan sekadar pemenuhan persyaratan teknis, melainkan tanggung jawab bersama untuk melindungi manusia, aset, masyarakat sekitar, lingkungan, serta menjamin keberlangsungan kegiatan usaha.

LPG merupakan salah satu sumber energi yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat, baik untuk kebutuhan rumah tangga maupun kegiatan usaha dan industri. Oleh karena itu, pengelolaan fasilitas penyimpanan dan pengisian LPG perlu didukung standar keselamatan yang memadai dan diterapkan secara konsisten.

“Dalam kegiatan migas, keselamatan bukan sekadar memenuhi persyaratan teknis. Keselamatan adalah sebuah tanggung jawab. Pedoman yang dibahas dalam public hearing ini sebelumnya telah tersedia dalam bentuk surat edaran Direktur Teknik dan Lingkungan Migas pada 2010. Melalui penyusunan RKEPMEN ini, pedoman tersebut disempurnakan menjadi Keputusan Menteri agar lebih sistematis dan sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan di lapangan,” tegas Joko.

Konsep pedoman tersebut mencakup 5 (lima) aspek utama, yaitu pedoman teknis instalasi pengisian dan penanganan tabung LPG, pedoman keadaan darurat pada SPLBP dan kendaraan skid tank, pedoman teknis transportasi LPG dengan moda angkut darat, pedoman teknis pemeriksaan berkala dan pemeliharaan tabung LPG, serta pedoman teknis penyimpanan tabung LPG di penyalur dan penggunaan LPG untuk pengguna.

Penyempurnaan juga dilakukan dengan memasukkan ketentuan terkait instalasi SPBE beserta ketentuan turunannya, serta aspek penanganan keadaan darurat. Pedoman ini diharapkan dapat menjadi acuan bersama bagi para pemangku kepentingan dalam mendukung keselamatan distribusi LPG hingga pengguna.

“Pedoman yang baik tidak hanya harus memenuhi aspek teknis, tetapi juga perlu dipahami, dapat diterapkan, dan diawasi secara efektif. Oleh karena itu, pelaksanaan public hearing ini menjadi kesempatan bagi pelaku usaha, asosiasi, tenaga ahli, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menyampaikan masukan berdasarkan pengalaman serta kompetensi masing-masing,” pungkas Joko.



Joko juga mengajak para pemangku kepentingan yang hadir untuk menyampaikan secara terbuka apabila terdapat ketentuan yang perlu diperjelas, sulit diterapkan, atau belum mengakomodasi risiko dan praktik di lapangan. Masukan tersebut diharapkan dapat memperkaya dan menyempurnakan rancangan pedoman sebelum ditetapkan dan diterapkan.

“Industri terus berkembang, teknologi berkembang, pola operasi berubah, dan tata keselamatan juga berkembang. Karena itu, pendekatan keselamatan harus kita tingkatkan. Kita tidak boleh menunggu terjadi kecelakaan lebih dahulu baru kemudian melakukan perbaikan,” tambah Joko.

Pihaknya juga mengingatkan pentingnya identifikasi, pengendalian, dan pencegahan risiko sejak dini. Upaya tersebut membutuhkan kerja sama seluruh pihak agar potensi bahaya dapat diantisipasi sebelum menimbulkan insiden atau kecelakaan.

Melalui public hearing ini, Joko berharap rancangan pedoman yang disusun tidak hanya menjadi bagian dari proses penyusunan regulasi, tetapi juga mampu memperkuat budaya keselamatan migas. “Dengan dukungan masukan yang konstruktif dari berbagai pemangku kepentingan, pedoman tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi industri dan masyarakat serta meningkatkan keselamatan kegiatan LPG di Indonesia” tutupnya. (FA)