Penyerahan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Atas Laporan Keuangan Kementerian ESDM Tahun 2010

BPK-RI telah menyatakan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan paragraf penjelasan atas Laporan Keuangan Kementerian ESDM Tahun 2010. Opini ini merupakan wujud kerja keras di bidang pengelolaan keuangan di lingkungan KESDM yang terdiri dari 92 Satuan Kerja (Satker),  45 Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), 115 Pejabat Pembuat Komitmen (P2K), 93 Pejabat Penguji dan Penerbit Surat Peritah Membayar (P2SPM) dan 111 Bendahara.

Selama tiga tahun berturut-turut (2007, 2008 dan 2009) BPK-RI menyatakan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan KESDM dan tahun-tahun sebelumnya adalah Disclaimer Opinion/BPK-RI, Tidak Menyatakan Pendapat (TMP).

Upaya-upaya yang telah dilakukan KESDM dalam rangka mencapai Opini WTP dari BPK-RI antara lain dengan melakukan MOU dengan BPKP tentang Kerja Sama Penguatan Tata Kepemerintahan Yang Baik di lingkungan KESDM, MOU dengan BPN tentang Pensertipikatan Tanah Aset serta MOU dengan BPK-RI tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data pada KESDM dalam rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
 
Dalam pesannya, Ketua BPK-RI yang diwakili oleh Anggota IV BPK-RI Bapak Dr. Ali Masykur Musa, MSi, MHum, menyatakan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Kementerian harus menindaklanjuti temuan BPK-RI paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.