BPK-RI telah
menyatakan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan paragraf penjelasan atas
Laporan Keuangan Kementerian ESDM Tahun 2010. Opini ini merupakan wujud kerja
keras di bidang pengelolaan keuangan di lingkungan KESDM yang terdiri dari 92
Satuan Kerja (Satker), 45 Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), 115 Pejabat
Pembuat Komitmen (P2K), 93 Pejabat Penguji dan Penerbit Surat Peritah Membayar
(P2SPM) dan 111 Bendahara.
Selama tiga tahun berturut-turut (2007, 2008 dan 2009) BPK-RI menyatakan opini
Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan KESDM dan tahun-tahun
sebelumnya adalah Disclaimer Opinion/BPK-RI,
Tidak Menyatakan Pendapat (TMP).
Upaya-upaya yang telah dilakukan KESDM dalam rangka mencapai Opini WTP dari
BPK-RI antara lain dengan melakukan MOU dengan BPKP tentang Kerja Sama
Penguatan Tata Kepemerintahan Yang Baik di lingkungan KESDM, MOU dengan BPN
tentang Pensertipikatan Tanah Aset serta MOU dengan BPK-RI tentang Pengembangan
dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data pada KESDM dalam rangka
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Dalam pesannya, Ketua BPK-RI yang diwakili oleh Anggota IV BPK-RI Bapak Dr. Ali
Masykur Musa, MSi, MHum, menyatakan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,
Kementerian harus menindaklanjuti temuan BPK-RI paling lambat 60 hari setelah
LHP diterima.