Sedangkan penggunaan lahan untuk eksploitasi batu bara dan
CBM (lokasi pemboran dan fasilitas produksi), menurut Pedoman Pengembangan CBM yaitu
dalam hal PKP2B/KP Batu Bara terlebih dulu melakukan eksploitasi di lahan
tersebut, maka KKKS CBM dapat menggunakan sebagian lahan eksploitasi tersebut
untuk lokasi lokasi pemboran eksplorasi, atau fase pilot percontohan CBM dengan luas sesuai kebutuhan standar
teknis, keselamatan dan lingkungan. Hal tersebut agar diselesaikan secara business to business.
Dalam hal KKKS CBM terlebih dahulu melakukan drilling atau membangun infrastruktur
pada lahan tersebut, maka PKP2B/KP Batu Bara tidak diperbolehkan untuk
mengekploitasi batu bara pada lahan tersebut atas dasar pertimbangan
keteknikan, keekonomian, HSE dan sebagainya. Hal ini agar diselesaikan secara business to business.
Jika terjadi perselisihan antara KKKS dan PKP2B/KP Batu
Bara terkait penggunaan lahan tersebut, maka penyelesaian permasalahan
dikembalikan kepada wewenang Menteri ESDM.