Penyelesaian Masalah Tumpang Tindih Pemakaian Lahan WK CBM dan PKP2B/KP Batu Bara

Sedangkan penggunaan lahan untuk eksploitasi batu bara dan CBM (lokasi pemboran dan fasilitas produksi), menurut  Pedoman Pengembangan CBM yaitu dalam hal PKP2B/KP Batu Bara terlebih dulu melakukan eksploitasi di lahan tersebut, maka KKKS CBM dapat menggunakan sebagian lahan eksploitasi tersebut untuk lokasi lokasi pemboran eksplorasi, atau fase pilot percontohan CBM dengan luas sesuai kebutuhan standar teknis, keselamatan dan lingkungan. Hal tersebut agar diselesaikan secara business to business.

Dalam hal KKKS CBM terlebih dahulu melakukan drilling atau membangun infrastruktur pada lahan tersebut, maka PKP2B/KP Batu Bara tidak diperbolehkan untuk mengekploitasi batu bara pada lahan tersebut atas dasar pertimbangan keteknikan, keekonomian, HSE dan sebagainya. Hal ini agar diselesaikan secara business to business.

Jika terjadi perselisihan antara KKKS dan PKP2B/KP Batu Bara terkait penggunaan lahan tersebut, maka penyelesaian permasalahan dikembalikan kepada wewenang Menteri ESDM.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo Jl. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 12910
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2025. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.