Kepala Biro Hukum
dan Humas Departemen ESDM Sutisna Prawira mengemukakan, atas terjadinya
kelangkaan tersebut, BPH Migas telah meminta Pertamina melaksanakan
langkah-langkah darurat untuk mengatasi kelangkaan BBM bersubsidi sebagai
bentuk pertanggungjawaban pelaksana PSO.
Departemen ESDM juga
meminta BPH Migas meningkatkan pengawasan ke lapangan antara lain dengan
menurunkan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Bidang Migas.