Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen ESDM Sutisna Prawira mengemukakan, atas terjadinya kelangkaan tersebut, BPH Migas telah meminta Pertamina melaksanakan langkah-langkah darurat untuk mengatasi kelangkaan BBM bersubsidi sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksana PSO.

 

Departemen ESDM juga meminta BPH Migas meningkatkan pengawasan ke lapangan antara lain dengan menurunkan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Bidang Migas.