Penyalur BBM PSO Diwajibkan Gunakan Teknologi Informasi

Badan usaha juga diwajibkan melengkapi bahan bakar bersubsidi yaitu Premium dan Minyak Solar dengan teknologi penanda secara bertahap.

Untuk tahun 2013, PT Pertamina ditugaskan mendistribusikan BBM subsidi sebanyak 45.010.000 KL,  PT AKR Corporindo sebanyak 267.892  KL dan PT. Surya Parna Niaga 119.150 KL. Cadangan volume sebesar 612.958 KL.

Penyerahan penugasan penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi dilakukan Kepala BPH Migas Andy Sommeng, disaksikan Menteri ESDM Jero Wacik dan Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini di Kantor BPH Migas, Kamis (27/12) pagi.

Menurut Andy Sommeng, BPH Migas telah melakukan seleksi dan evaluasi terhadap beberapa badan usaha pemegang ijin usaha niaga umum yang akan diberi penugasan. Dari 42 badan usaha yang diundang untuk mengikuti penjelasan umum mengenai seleksi, hadir sekitar 15 badan usaha yaitu  PT Pertamina (Persero), PT AKR Corporindo, Tbk, PT Pertamina Patra Niaga, PT Shell Indonesia, PT Bumi Asri Prima Pratama, PT Surya Parna Niaga, PT Hokari Linex, PT Khatulistiwa Raya Energy, PT Petro Andalan Nusantara, PT TPPI, PT Tiara Energy, PT Medco Sarana Kalibaru, PT Lingga Perdana, PT Elnusa Petrofin dan PT Lautan Luas.

Sebanyak 13 badan usaha mengambil dokumen penawaran dan 4 diantaranya menyampaikan kesiapan untuk menyediakan dan mendistribusikan BBM Jenis Tertentu, yaitu PT Pertamina (Persero), PT AKR Corporindo Tbk, PT Shell Indonesia, dan PT Surya Parna Niaga.

“Keempat badan usaha tersebut selanjutnya dievaluasi yang meliputi evaluasi secara administrasi maupun teknis dengan melakukan verifikasi atau kunjungan lapangan untuk mengecek lokasi yang ditawarkan oleh badan usaha,” kata Andy.

Melalui Sidang Komite BPH Migas, diputuskan 3 badan usaha yang ditugaskan untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian BBM subsidi tahun 2013 yaitu PT Pertamina, PT AKR Corporindo dan PT Surya Parna Niaga.

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.