Merujuk pada Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram, penyediaan dan pendistribusian atas volume kebutuhan tahunan LPG Tabung 3 Kg dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan oleh Menteri.
“Berdasarkan Pasal 9 Perpres termaksud, telah diatur bahwa penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg dapat dilakukan melalui penunjukan langsung dan/atau melalui seleksi,” ujar Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Mustika Pertiwi, Jakarta, Rabu (19/06).
"Penunjukan langsung dilakukan untuk melindungi kilang dalam negeri termasuk pengembangannya dalam jangka panjang, untuk menjamin ketersediaan LPG Tabung 3 Kg dalam negeri termasuk untuk daerah terpencil, atau apabila hanya terdapat satu Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg," jelas Mustika.
Sejak diterbitkannya Peraturan Presiden No 70 tahun 2021, Ditjen Migas telah melaksanakan seleksi penugasan penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG Tabung 3 Kg setiap tahun. “Namun, proses seleksi tersebut selalu gagal karena semua Badan Usaha yang kita undang seleksi tidak ada yang menyampaikan dokumen seleksi,” ungkap Mustika.
“Penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg tahun 2025, Ditjen Migas kembali akan melaksanakan seleksi,” imbuh Mustika.
Dalam proses seleksi yang akan dilaksanakan pada semester ke-2 (kedua) tahun 2024 tersebut, Ditjen Migas akan mengundang pemegang Izin Usaha Niaga Migas dengan kegiatan usaha niaga LPG. Badan Usaha yang berminat mengikuti seleksi dapat mulai mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan.