Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg Tahun 2025, Ditjen Migas Kembali akan Gelar Seleksi

Berita
Jakarta, Dalam rangka menjamin penyediaan dan pengadaaan Bahan Bakar di dalam negeri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Ditjen Migas mempunyai program Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg sebagai bagian kegiatan substitusi penggunaan minyak tanah ke LPG, yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2007.

Merujuk pada Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram, penyediaan dan pendistribusian atas volume kebutuhan tahunan LPG Tabung 3 Kg dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan oleh Menteri.

“Berdasarkan Pasal 9 Perpres termaksud, telah diatur bahwa penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg dapat dilakukan melalui penunjukan langsung dan/atau melalui seleksi,” ujar Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Mustika Pertiwi, Jakarta, Rabu (19/06).

"Penunjukan langsung dilakukan untuk melindungi kilang dalam negeri termasuk pengembangannya dalam jangka panjang, untuk menjamin ketersediaan LPG Tabung 3 Kg dalam negeri termasuk untuk daerah terpencil, atau apabila hanya terdapat satu Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg," jelas Mustika.

Sejak diterbitkannya Peraturan Presiden No 70 tahun 2021, Ditjen Migas telah melaksanakan seleksi penugasan penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG Tabung 3 Kg setiap tahun. “Namun, proses seleksi tersebut selalu gagal karena semua Badan Usaha yang kita undang seleksi tidak ada yang menyampaikan dokumen seleksi,” ungkap Mustika.

“Penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg tahun 2025, Ditjen Migas kembali akan melaksanakan seleksi,” imbuh Mustika.

Dalam proses seleksi yang akan dilaksanakan pada semester ke-2 (kedua) tahun 2024 tersebut, Ditjen Migas akan mengundang pemegang Izin Usaha Niaga Migas dengan kegiatan usaha niaga LPG. Badan Usaha yang berminat mengikuti seleksi dapat mulai mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan.
Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.