Dalam Permen ESDM No 1 tahun 2013 tentang Pengendalian
Penggunaan Bahan Bakar Minyak yang ditetapkan tanggal 2 Januari 2013, ditetapkan
bahwa mulai 1 Februari 2012, mobil dinas pemerintah di wilayah Lampung, Bengkulu, Sumatera
Selatan, Kepuluan Bangka Belitung, Sumatera Utara, Aceh, Kalimantan
Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan
Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah,
Gorontalo dan Sulawesi Utara, dilarang menggunakan bensin RON 88.
Untuk BBM subsidi jenis minyak solar, mulai 1 Februari
2013, dilarang digunakan oleh mobil dinas pemerintah di Provinsi DKI Jakarta, Kota
Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang
Selatan, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.
Sementara mulai 1 Maret 2013, minyak solar dilarang
digunakan oleh mobil dinas di Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi
Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur dan
Provinsi Bali.
Ditetapkan pula bahwa pentahapan pembatasan penggunaan BBM
subsidi jenis bensin RON 88 dan minyak solar untuk kendaraan dinas,
dikecualikan bagi kendaraan dinas berupa ambulans, mobil jenazah, pemadam
kebakaran dan pengangkut sampah.