Pentahapan Pembatasan Penggunaan BBM Subsidi

Dalam Permen ESDM No 1 tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak yang ditetapkan tanggal 2 Januari 2013, ditetapkan bahwa mulai 1 Februari 2012, mobil dinas pemerintah  di wilayah Lampung, Bengkulu, Sumatera Selatan, Kepuluan Bangka Belitung, Sumatera Utara, Aceh, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Sulawesi Utara, dilarang menggunakan bensin RON 88.

Untuk BBM subsidi jenis minyak solar, mulai 1 Februari 2013, dilarang digunakan oleh mobil dinas pemerintah di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

Sementara mulai 1 Maret 2013, minyak solar dilarang digunakan oleh mobil dinas di Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Bali.

Ditetapkan pula bahwa pentahapan pembatasan penggunaan BBM subsidi jenis bensin RON 88 dan minyak solar untuk kendaraan dinas, dikecualikan bagi kendaraan dinas berupa ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran dan pengangkut sampah.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.