Penjelasan Pemerintah Mengenai Keselamatan Penggunaan LPG 3 Kg

Pada kesempatan tersebut, Evita menjelaskan:   

1.   
Pemerintah telah melaksanakan program konversi minyak tanah ke LPG sejak tahun 2007 sebagai bagian dari kebijakan energi nasional yaitu program diversifikasi energi dan dalam rangka pengurangan subsidi BBM.

2.    Hingga saat ini telah didistribusikan paket perdana kepada rumah tangga dan usaha mikro pengguna minyak tanah sebanyak kurang lebih 44 juta paket yang terdiri dari tabung baja LPG 3 kg, kompor gas bahan bakar 1 tungku dengan sistem pemantik mekanik beserta asesorisnya (selang, regulator dan katup) dan isi perdana LPG 3 kg.

3.    Terjadinya kecelakaan yang berkaitan dengan penggunaan LPG Tabung 3 kg dan 12 kg akhir-akhir ini telah mendapat perhatian penanganan yang serius dari Pemerintah.

4.    Dari hasil identifikasi didapatkan beberapa hal yang berkaitan dengan kecelakaan penggunaan tabung LPG 3 kg yaitu:
a.    Dugaan sementara penyebab kecelakaan bukan tabung, akan tetapi asesoris lain (selang, katub, regulator, rubber seal dan kompor), kurangnya wawasan dan pengetahuan masyarakat, dan adanya praktek ilegal serta kondisi Iingkungan yang tidak aman.
b.    Praktek pemindahan isi tabung 3 kg ke 12 kg secara ilegal.
c.    Unsafe condition (Ventilasi ruangan kurang & berada pada kawasan kumuh dan padat penduduk)

5.    Pada tanggal 31 Mei 2010, telah dilakukan rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat yang dilanjutkan di Kementerian ESDM dengan hasH antara lain:

6.    a.    Rapat menyimpulkan bahwa Program konversi Mitan ke LPG tetap harus dilanjutkan mengingat manfaat yang diperoleh sangat signifikan bagi kepentingan nasional.
b.    Menyegerakan penerapan teknologi yang lebih kompak dan aman serta adanya detektor kebocoran gas dalam pemanfataan LPG sebagai bahan bakar rumah
c.Perlu peningkatan sosialisasi secara terkoordinasi segera.
d.Perlu dibentuk Tim Nasional Koordinasi Pengawasan dan Pembinaan Masyarakat dalam Pelaksanaan Penggunaan LPG yang aman dengan koordinator kantor Kementerian Koordinator Bidang Kesra.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.