Penggunaan Tabung LPG di Sektor Industri dan Komersial

Penempatan tabung LPG di luar bangunan, harus memenuhi persyaratan:

  1. Jumlah maksimum LPG dalam tabung di satu kelompok tidak lebih dari 181 kg.
  2. Jika lebih dari satu kelompok tabung digunakan oleh satu konsumen, jarak antar kelompok tabung minimal 1,5 m.
  3. Tabung harus ditempatkan di area yang mempunyai sirkulasi udara yang baik.
  4. Lokasi penempatan tabung LPG di luar bangunan harus diberi pagar dan terkunci.
  5. Satu atau lebih tabung dapat ditempat di bawah jendela dengan jarak minimum 150 mm antara bagian atas tabung dengan bagian bawah jendela.
  6. Tabung dapat ditempatkan pada jarak minimal 3 m dari tempat penyimpanan bahan yang mudah terbakar.
  7. Tabung-tabung harus ditempatkan pada lantai yang tidak mudah terbakar dan terlindung dari kontak langsung dengan tanah.
  8. Area di sekitar tabung harus bebas dari bahan yang mudah terbakar seperti seperti kertas, rumput kering dan sebagainya.
  9. Tabung-tabung harus dalam posisi vertikal dengan katup di bagian atas dan terlindung dengan aman.
  10. Tabung-tabung tidak boleh ditempatkan di bawah permukaan tanah.
  11. Tempat penyimpanan harus terlindung dari hujan dan panas langsung matahari.
  12. Hanya personil yang terlatih yang dapat melakukan perbaikan dan atau penyambungan selang peralatan ke tabung LPG.
  13. Posisi penempatan tabung-tabung dalam satu kelompok harus dapat memudahkan dalam:

-         Mengganti dan mengambil tabung dengan cepat dalam kondisi tertentu.

-         Akses untuk memasang dan mengganti alat.

-         Mengoperasikan katup tabung.

 

Persyaratan penempatan tabung LPG di dalam bangunan:

  1. Jumlah maksimum LPG dalam tabung tidak lebih dari 91 kg untuk bangunan yang padat penghuninya dann 335 kg untuk bangunan yang sedikit penghuninya.
  2. Tabung LPG tidak boleh dupasang di ruang basement.
  3. Tabung LPG tidak boleh dipasang di dekat sumber api atau kompor yang menggunakan minyak tanah atau arang atau kayu bakar atau batu bara.
  4. Tabung LPG yang ditempatkan di dalam ruangan harus memiliki sirkulasi udara yang baik dengan memperhatikan karakteristik LPG.
  5. Posisi tabung harus selalu berdiri tegak dengan katup menghadap ke atas.
Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.