Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo dalam
sambutannya ketika membuka Forum Konsensus ke 17 Rancangan Standar Nasional
Indonesia (RSNI) Sub Bidang Migas, beberapa hari lalu, mengatakan, implementasi
standar dapat efektif apabila dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaku usaha dalam menerapkan SNI. Pembinaan tersebut meliputi konsultasi,
pendidikan, pelatihan dan pemasyarakatan standar.
“Sedangkan pengawasan dilaksanakan untuk menjamin agar
pelaku usaha mematuhi ketentuan yang diatur dalam standar,†tambahnya.
Hingga saat ini, SNI di bidang migas telah ditetapkan
sebanyak 152 SNI yang meliputi produk, proses dan jasa prosedur pada kegiatan
usaha migas. Dari jumlah tersebut, 2 standar sudah diberlakukan secara wajib
berdasarkan Permen ESDM No 15 Tahun 2008 tentang Pemberlakuan Standar Nasional
Indonesia yakni Sistem Transportasi Cairan Untuk Hidrokarbon (SNI 13-3473-2001)
dan Sistem Perpipaan Transmisi dan Distrubsi Gas (SNI 13-3473-2009).
Lebih lanjut Evita mengungkapkan, untuk meningkatkan
kehandalan operasi instalasi dan mengurangi terjadinya kecelakaan serta
pencemaran lingkungan pada kegiatan usaha migas, Ditjen Migas akan terus
berupaya memberlakukan dan menetapkan SNI menjadi standar wajib. Dengan
penetapan standar wajib ini, diharapkan semua pihak yang terkait dengan
kegiatan usaha migas, wajib menerapkan ketentuan standar.
Forum Konsensus ke 17 RSNI ini diikuti oleh sekitar 200 peserta yang berasal dari unsur produsen, konsumen, regulator, para pakar dan asosiasi secara keseluruhan yang akan membahas 28 dokumen RSNI yang merupakan hasil perumusan 8 sub panitia teknis dari 3 panitia teknis 75-01 dan panitia teknis 75-02 yaitu:
- Panitia teknis 75-01/SC2: Pipeline Transportation System, sebanyak 5 dokumen RSNI.
- Panitia teknis 75-01/SC3: Drilling Fluids, Completion Fluids and Well Cements, sebanyak 2 dokumen RSNI.
- Panitia teknis 75-01/SC4: Drilling and Production Equipment, sebanyak 2 dokumen RSNI.
- Panitia teknis 75-01/SC5: Casing, Tubing and Drill Pipe, sebanyak 1 dokumen RSNI.
- Panitia teknis 75-01/SC6: Processing and Equipment, sebanyak 1 dokumen RSNI.
- Panitia teknis 75-01/SC7: Offshore Structure, sebanyak 1 dokumen RSNI.
- Panitia teknis 75-02/SC4: Classification and Specification, sebanyak 16 dokumen RSNI.