Pengelolaan Sumur Tua Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

“Kami berupaya mengaktifkan pengelolaan sumur tua oleh perusahaan lokal atau daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar wilayah kerja yang di dalamnya terdapat sumur tua,” kata Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas A. Edy Hermantoro.

 

Berdasarkan data Ditjen Migas, pada tahun 2009 telah diberikan persetujuan pemroduksian minyak bumi pada sumur tua kepada KUD Wargo Tani Makmur di Struktur Banyubang Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Jawa  Tengah. Sumur tua itu berada di wilayah kerja PT Pertamina EP.

 

Peraturan tentang pengelolaan sumur tua, diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No 1 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua.  Dalam aturan itu ditetapkan, jangka waktu memproduksi minyak bumi tidak melebihi sisa jangka waktu kontrak kerja sama dan diberikan paling lama 5 tahun serta dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 tahun.

 

Ditetapkan pula, hasil produksi minyak itu diserahkan kepada KKKS dan harus memenuhi mutu dan spesifikasi yang telah disepakati. KKKS diwajibkan memberikan imbalan jasa berdasarkan perjanjian sebelumnya. Imbalan itu merupakan bagian biaya operasi KKKS.

 

Sumur tua adalah sumur-sumur minyak bumi yang dibor sebelum tahun 1070 dan pernah diproduksikan serta terletak pada lapangan yang tidak diusahakan pada suatu wilayah kerja yang terikat kontrak kerja sama dan tidak diusahakan lagi oleh KKKS.

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.