“Kami berupaya mengaktifkan pengelolaan sumur tua oleh
perusahaan lokal atau daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
sekitar wilayah kerja yang di dalamnya terdapat sumur tua,†kata Direktur
Pembinaan Usaha Hulu Migas A. Edy Hermantoro.
Berdasarkan data Ditjen Migas, pada tahun 2009 telah
diberikan persetujuan pemroduksian minyak bumi pada sumur tua kepada KUD Wargo
Tani Makmur di Struktur Banyubang Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Sumur tua itu berada di wilayah kerja
PT Pertamina EP.
Peraturan tentang pengelolaan sumur tua, diatur dalam
Peraturan Menteri ESDM No 1 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan
Minyak Bumi Pada Sumur Tua. Dalam aturan
itu ditetapkan, jangka waktu memproduksi minyak bumi tidak melebihi sisa jangka
waktu kontrak kerja sama dan diberikan paling lama 5 tahun serta dapat
diperpanjang untuk jangka waktu 5 tahun.
Ditetapkan pula, hasil produksi minyak itu diserahkan
kepada KKKS dan harus memenuhi mutu dan spesifikasi yang telah disepakati. KKKS
diwajibkan memberikan imbalan jasa berdasarkan perjanjian sebelumnya. Imbalan
itu merupakan bagian biaya operasi KKKS.
Sumur tua adalah sumur-sumur minyak bumi yang dibor
sebelum tahun 1070 dan pernah diproduksikan serta terletak pada lapangan yang
tidak diusahakan pada suatu wilayah kerja yang terikat kontrak kerja sama dan
tidak diusahakan lagi oleh KKKS.