Pembahasan pengelolaan jaringan distribusi dihadiri wakil
instansi terkait seperti BPKP, Bappenas, Ditjen Kekayaan Negara Depkeu, BPH
Migas dan Itjen Departemen ESDM. Pertemuan dipimpin Dirjen Migas Departemen ESDM
Evita H. Legowo yang didampingi oleh Sesditjen Migas Rida Mulyana dan Direktur
Pembinaan Usaha Hulu Migas Edy Hermantoro, Senin (11/5) petang.
Dari masukan beberapa instansi terkait, semula terdapat 5
alternatif pengelolaan yaitu hibah, penyertaan modal pemerintah, badan layanan
umum (BLU), kerja sama pemerintah dan badan usaha dan penetapan status
penggunaan (PSP). Namun setelah dibahas lebih mendalam, pilihan alternatif
pengelolaanmengerucut menjadi dua yaitu
kerja sama pemerintah dan badan usaha dan penetapan status penggunaan.
Dasar hukum opsi kerja sama pemerintah dan badan usaha
adalah Peraturan Presiden No 67 tahun 2005 tentang Kerja sama Pemerintah dengan
Badan usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Sedangkan untuk opsi penetapan
status penggunaan, landasan hukumnya adalah Peraturan pemerintah No 6 tahun
2006.
Rapat akan dilanjutkan pekan depan untuk memberi
kesempatan pada peserta mempelajari opsi mana yang paling tepat.
Pembangunan jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga ini, baru pertama
kalinya dibangun oleh pemerintah. Pembangunan jaringan belum dapat dilakukan
swasta karena terkait dengan alasan keekonomian.
Tahun ini, pembangunan jaringan distribusi gas dibangun di
Palembang dan Surabaya.Untuk Palembang, jaringan dibangun di kelurahan Lorok Pakjo dan Siring
Agung serta mengaliri 4.200 rumah tangga. Sedangkan jaringan distribusi gas di
Surabaya akan dibangun di kelurahan Rungkut Kidul dan Kali Rungkut, mengaliri
3.200 rumah tangga.
Pembangunan jaringan distribusi gas dibangun bertahap
karena keterbatasan anggaran. Tahun 2010, jaringan distribusi gas untuk rumah
tangga rencananya akan dibangun di Bekasi, Depok, Tarakan dan Sidoarjo.