Pengelolaan Jaringan Distribusi Gas Bumi Pasca Konstruksi Dibahas

Pembahasan pengelolaan jaringan distribusi dihadiri wakil instansi terkait seperti BPKP, Bappenas, Ditjen Kekayaan Negara Depkeu, BPH Migas dan Itjen Departemen ESDM. Pertemuan dipimpin Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo yang didampingi oleh Sesditjen Migas Rida Mulyana dan Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Edy Hermantoro, Senin (11/5) petang.

Dari masukan beberapa instansi terkait, semula terdapat 5 alternatif pengelolaan yaitu hibah, penyertaan modal pemerintah, badan layanan umum (BLU), kerja sama pemerintah dan badan usaha dan penetapan status penggunaan (PSP). Namun setelah dibahas lebih mendalam, pilihan alternatif pengelolaan  mengerucut menjadi dua yaitu kerja sama pemerintah dan badan usaha dan penetapan status penggunaan.

Dasar hukum opsi kerja sama pemerintah dan badan usaha adalah Peraturan Presiden No 67 tahun 2005 tentang Kerja sama Pemerintah dengan Badan usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Sedangkan untuk opsi penetapan status penggunaan, landasan hukumnya adalah Peraturan pemerintah No 6 tahun 2006.

Rapat akan dilanjutkan pekan depan untuk memberi kesempatan pada peserta mempelajari opsi mana yang paling tepat.

Pembangunan jaringan distribusi  gas bumi untuk rumah tangga ini, baru pertama kalinya dibangun oleh pemerintah. Pembangunan jaringan belum dapat dilakukan swasta karena terkait dengan alasan keekonomian.

Tahun ini, pembangunan jaringan distribusi gas dibangun di Palembang dan Surabaya.  Untuk Palembang, jaringan dibangun di kelurahan Lorok Pakjo dan Siring Agung serta mengaliri 4.200 rumah tangga. Sedangkan jaringan distribusi gas di Surabaya akan dibangun di kelurahan Rungkut Kidul dan Kali Rungkut, mengaliri 3.200 rumah tangga.

Pembangunan jaringan distribusi gas dibangun bertahap karena keterbatasan anggaran. Tahun 2010, jaringan distribusi gas untuk rumah tangga rencananya akan dibangun di Bekasi, Depok, Tarakan dan Sidoarjo.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.