"Selain itu, alokasi dana investasi untuk
meningkatkan cadangan energi masih rendah, bauran energi belum optimal, harga
energi belum berdasarkan nilai keekonomian dan penggunaan energi tidak efisien,
sebagian besar untuk kegiatan konsumtif," papar Menteri ESDM Darwin Zahedy
Saleh selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional dalam rapat kerja dengan Komisi
VII DPR, Rabu (20/1).
Kendala lainnya adalah infrastruktur energi belum memadai,
pasokan gas dan listrik masih kurang, tingkat produksi minyak bumi menurun,
tingkat akurasi, sistem dan waktu pelaporan data masih lemah, penerimaan devisa
dari sektor energi untuk pengembangan sektor energi masih rendah dan
pelestarian lingkungan hidup belum menjadi prioritas.
Untuk mencapai tujuan pengelolaan energi nasional
tersebut, pemerintah telah menyusun Kebijakan Energi Nasional (KEN) yaitu
mengubah paradigma sumber daya energi sebagai komoditas menjadi sebagai modal
pembangunan, meningkatkan cadangan terbukti energi fosil dan mengurangi
pangsanya dalam bauran energi nasional.
Meningkatkan pangsa sumber daya energi baru dan terbarukan
(EBT), meningkatkan program efisiensi, konservasi dan pelestarian lingkungan
hidup dan meningkatkan pengelolaan energi secara mandiri, penciptaan lapangan
kerja, kemampuan dan peranan industri dan jasa energi dalam negeri.
"Pemerintah juga menyusun kebijakan untuk memeratakan
akses terhadap energi migas dan listrik bagi masyarakat kota dan desa,
mengamankan pasokan energi khususnya listrik untuk jangka pendek, menengah dan
panjang, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya energi dalam pembangunan energi
nasional dan menyusun proyeksi kebutuhan energi, cadangan dan penggunaan energi
terkini serta arus energi sebagai dasar pertimbangan perumusan kebijakan
energi," katanya.