Pengawasan Cost Recovery Tidak Sembrono

Selain itu, kata Purnomo ketika membuka seminar mengenai cost recovery di Auditorium Departemen ESDM, Kamis (2/8), pihak internal perusahaan migas terkait juga melakukan audit. Apalagi jika perusahaan tersebut dimiliki oleh beberapa perusahaan.

Dari hasil audit yang dilakukan berbagai instansi, ditemukan sejumlah temuan.
Mengenai temuan ini, kata Purnomo, ada salah persepsi karena dianggap penyelewengan atau sudah dianggap sesuatu yang tidak betul.

"Padahal temuan itu bisa jadi kesalahan pencatatan yang memerlukan perbaikan," kata Purnomo.

Ia memaparkan, ada proses di mana temuan itu harus ditindaklanjuti, yaitu konsultasi antara auditor dengan perusahaan sebelum temuan itu ditetapkan statusnya, apakah selesai atau pending yang masih dipantau penyelesaiannya.

"Temuan itu bukan korupsi, penyelewengan atau kerugian," tegas Purnomo.

Mengakhiri sambutannya, Menteri ESDM meminta masukan dari berbagai pihak demi perbaikan kontrak-kontrak baru di masa mendatang.

Seminar ini menghadirkan sejumlah pembicara, seperti Kepala BPMIGAS Kardaya, Supramu Santosa yang mewakili KPS dan pengamat migas Kurtubi. Bertindak sebagai moderator adalah Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso. (Copyright by Ditjen Migas).

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.