Pengaturan Participating Interest di Wilayah Kerja CBM

Berdasarkan Pedoman Pengusahaan CBM yang diterbitkan Ditjen Migas Kementerian ESDM, pernyataan minat ntuk mengambil PI, disampaikan BUMD dalam jangka waktu paling lama 60 hari sejak tanggal penawaran dari KKKS. Jika BUMD tidak memberikan pernyataan kesanggupan dalam jangka waktu 60 hari, maka KKKS wajib menawarkan kepada perusahaan nasional.

Dalam hal perusahaan nasional tidak memberikan pernyataan minat dan kesanggupan dalam jangka waktu paling lama 60 hari sejak tanggal penawaran dari KKKS kepada perusahaan nasional, maka penawaran dinyatakan tertutup.

Pengalihan PI

KKKS dapat mengalihkan, menyerahkan dan memindahtangankan sebagian atau seluruh hak dan kewajibannya (PI) kepada pihak lain setelah mendapat persetujuan Menteri ESDM berdasarkan pertimbangan BPMIGAS.

Dalam hal pengalihan, penyerahan dan pemindahtanganan sebagian atau seluruh hak dan kewajiban KKKS kepada perusahaan non afiliasi atau kepada perusahaan selain mitra kerja dalam wilayah kerja yang sama, Menteri ESDM dapat meminta KKKS untuk menawarkan terlebih dahulu kepada perusahaan nasional.

Pembukaan (disclose) data dalam rangka pengalihan, penyerahan dan pemindahtanganan sebagian atau seluruh hak dan kewajiban KKKS kepada pihak lain, wajib mendapat ijin dari Menteri ESDM melalui BPMIGAS.

KKKS tidak dapat mengalihkan sebagian hak dan kewajibannya secara mayoritas kepada pihak lain yang bukan afiliasi dalam jangka waktu 3 tahun pertama masa eksplorasi.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.