Berdasarkan Pedoman
Pengusahaan CBM yang diterbitkan Ditjen Migas Kementerian ESDM, pernyataan
minat ntuk mengambil PI, disampaikan
BUMD dalam jangka waktu paling lama 60 hari sejak tanggal penawaran dari KKKS.
Jika BUMD tidak memberikan pernyataan kesanggupan dalam jangka waktu 60 hari,
maka KKKS wajib menawarkan kepada perusahaan nasional.
Dalam hal perusahaan nasional tidak memberikan pernyataan
minat dan kesanggupan dalam jangka waktu paling lama 60 hari sejak tanggal
penawaran dari KKKS kepada perusahaan nasional, maka penawaran dinyatakan
tertutup.
Pengalihan PI
KKKS dapat mengalihkan, menyerahkan dan memindahtangankan
sebagian atau seluruh hak dan kewajibannya (PI)
kepada pihak lain setelah mendapat persetujuan Menteri ESDM berdasarkan
pertimbangan BPMIGAS.
Dalam hal pengalihan, penyerahan dan pemindahtanganan
sebagian atau seluruh hak dan kewajiban KKKS kepada perusahaan non afiliasi
atau kepada perusahaan selain mitra kerja dalam wilayah kerja yang sama,
Menteri ESDM dapat meminta KKKS untuk menawarkan terlebih dahulu kepada
perusahaan nasional.
Pembukaan (disclose)
data dalam rangka pengalihan, penyerahan dan pemindahtanganan sebagian atau
seluruh hak dan kewajiban KKKS kepada pihak lain, wajib mendapat ijin dari
Menteri ESDM melalui BPMIGAS.
KKKS tidak dapat mengalihkan sebagian hak dan kewajibannya
secara mayoritas kepada pihak lain yang bukan afiliasi dalam jangka waktu 3
tahun pertama masa eksplorasi.