Pengaturan Jam Operasi SPBU Untuk Minimalisir Penyalahgunaan

“Nah biasanya yang selalu jadi masalah selama ini terutama penyalahgunaan. Penyalahgunaan yang paling besar adalah Solar, diselundupin untuk dipakai di pertambangan, perkebunan, truk yang mengangkut sawit dan segala macam yang seharusnya tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi. Oleh karena itu kita ketatkan daerah mana yang rawan terhadap penyalahgunaan,” ujar Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo, Jumat (8/8).

Kebijakan pembatasan jam operasi SPBU, lanjutnya, dilakukan secara terbatas. Pemerintah telah memiliki daftar SPBU yang jam operasinya  termasuk dalam pembatasan dan telah dikirimkan ke seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, PT pertamina juga diminta memasang iklan di koran lokal sebagai sosialisasi kebijakan ini.

Wamen menambahkan, kebijakan ini juga tidak akan merugikan pengusaha karena SPBU yang dibatasi cuma beberapa saja. Dari total 4.570 SPBU, hanya 12% yang terkena kebijakan tersebut. Bahkan di Pulau Jawa, hanya 5%. Artinya, jika di suatu daerah terdapat 100 SPBU, hanya 5 SPBU yang terkena aturan pembatasan waktu operasi. (SF/TW)



Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.