Penerima Penghargaan Energi 2013 Diterima Menteri ESDM


“Kalau listrik mati, dulu hanya gelap, cari lilin masalah selesai. Tetapi sekarang, kalau listrik mati, semua tidak bisa dilakukan. Mau mandi, pompanya mati, kulkas mati. Mau telpon juga tidak bisa baterainya low batt,” kata Menteri ESDM seraya menambahkan, listrik sudah menjadi kebutuhan dunia saat ini.


Pada kesempatan tersebut, para penerima penghargaan secara bergantian menyampaikan prestasi yang mendorong mereka memperoleh penghargaan. Berikut ini uraian jasa dari masing-masing penerima penghargaan:


1.    Penerima Penghargaan Energi Prakarsa. Penghargaan ini diberikan kepada perorangan dan kelompok masyarakat yang berjasa luar biasa sebagai pemrakarsa, penggerak, dan berkomitmen tinggi dan berdampak besar terhadap pemanfaatan energi terbarukan, meningkatnya perekonomian masyarakat sekitar dan kepedulian masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.

a.    Agus Sebayang, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Berjasa mewujudkan 55 unit PLTMH berkapasitas 1.450 KW bagi 2.500 KK selama 25 tahun, sebagai hasil inovasi sendiri di Provinsi Sumatera Utara.
b.    Ferdinandus B. Tandyoga, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan. Mewujudkan 124 unit PLTMH berkapasitas 1.565 KW yang mampu melistriki 10.686 KK sekaligus mengelola bengkel turbin secara berkelanjutan selama 18 tahun di Pulau Sulawesi.
c.    I Wayan Nyarka, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali. Mewujudkan 36 unit Digester di Provinsi Bali dengan memanfaatkan potensi setempat berbasis bahan limbah sisa material bangunan, serbuk gergaji kayu dan karung bekas pakan ternak.
d.    Sudirman, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah. Mewujudkan 5 unit PLTMH berkapasitas 56 KW yang mampu melistriki 350 KK secara berkelanjutan selama 10 tahun di Kabupaten Sigi dengan memanfaatkan sumber/ potensi air setempat.
e.    Supar, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Mewujudkan 1 unit Biogas dengan teknologi CoLAR (Cover Lagoon Anaerobic Reactor) berskala besar yang memanfaatkan limbah industri tapioka secara swadaya/swakelola dan berhasil mendukung pembangunan 12 unit Biogas yang sama diberbagai tempat.
f.    Koperasi Agro Niaga Jabung, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur. Mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan energi fosil di Kabupaten Malang dengan mewujudkan dan/atau memfasilitasi pembangunan Reaktor Biogas 505 unit bagi 631 KK serta menjaga keberlangsungannya melalui penyuluhan, bimbingan dan monitoring.
g.    Koperasi Tuah Sabeena Sejahtera, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh. Mewujudkan pembangunan dan pengelolaan PLTMH 50 KW bagi 300 KK secara swadaya/swakelola di Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar dan mampu memasok listrik kepada PT PLN (Persero).

2.    Penerima Penghargaan Energi Pratama.
Penghargaan diberikan kepada perusahaan nasional/daerah atau asing yang mempunyai komitmen tinggi dan berpartisipasi aktif mempelopori program konservasi/peningkatan efisiensi energi dan atau diversifikasi energi secara swadaya/swakelola yang berdampak besar pada pembangunan maupun peningkatan peran dan kinerja sektor energi dan sumber daya mineral dengan uraian:

a.    Chevron Geothermal Salak, Ltd (CGS), Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat. Perusahaan pembangkit listrik panas bumi terbesar di Indonesia ini mempelopori program konservasi/peningkatan efisiensi energi dengan total penghematan energi sebesar 36,2 MW.
b.    PT Metropolitan Bayu Industri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Sejak tahun 2004 menjadi satu-satunya perusahaan AC berteknologi heat pipe di Indonesia yang beriklim tropis, yang telah digunakan pada lebih dari 150 gedung dan mampu mengurangi kebutuhan listrik sebesar 0,3 MW.
c.    PT Pembangkitan Jawa Bali Unit Pembangkitan Gresik,Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur. Perusahaan pembangkit listrik pertama sejak tahun 1994 melalui program konversi  BBM menjadi BBG yang mampu mengurangi pemakaian BBM 883,9 ton/tahun atau setara Rp 6,35 triliun/tahun.

3.    Penerima Penghargaan Energi Prabawa
. Penghargaan ini diberikan kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten yang berjasa luar biasa dalam mengimplementasikan peran, tanggung jawab dan wewenang pemerintah provinsi sebagai penggerak perubahan dalam mewujudkan kebijakan konservasi dan diversifikasi energi nasional dengan cara menerapkan berbagai instrumen kebijakan/ peraturan di daerah dan berdampak besar terhadap peningkatan perekonomian, pendidikan, kesejahteraan masyarakat, bangsa dan negara dalam bentuk:
a.    Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Basis pengelolaan sumber daya alam pro rakyat dan berdaya saing, terutama melalui pemenuhan energi listrik dan audit energi untuk meningkatkan Rasio Desa Terlistriki dan Rasio Elektrifikasi.
b.    Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Program Prioritas Unggulan Biogas Rumah (BIRU) sebagai pendukung program Bumi Sejuta Sapi (BSS).
c.    Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Program Desa Mandiri Energi sejak tahun 2008 dengan prioritas pengembangan Pembangkit Listrik Skala Kecil paralel bersama usaha pendukungnya sekaligus membangun infrastruktur di desa tidak terjangkau jaringan listrik PT PLN (Persero).
d.    Pemerintah Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur. Program ketahanan dan kemandirian energi untuk desa di wilayahnya dengan memanfaatkan gas metana dari TPA dan biogas kotoran ternak.
e.    Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Program energi unggulan dalam rangka mewujudkan akses/fasilitatif listrik rakyat dari Instalasi Biogas, PLTS, dan jaringan transmisi/distribusi PLTG, PLTU serta optimalisasi pemanfaatan gas flare. (Puskom ESDM)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.