“Kalau listrik mati, dulu hanya gelap, cari lilin masalah selesai. Tetapi sekarang, kalau listrik mati, semua tidak bisa dilakukan. Mau mandi, pompanya mati, kulkas mati. Mau telpon juga tidak bisa baterainya low batt,†kata Menteri ESDM seraya menambahkan, listrik sudah menjadi kebutuhan dunia saat ini.
Pada kesempatan tersebut, para penerima penghargaan secara bergantian menyampaikan prestasi yang mendorong mereka memperoleh penghargaan. Berikut ini uraian jasa dari masing-masing penerima penghargaan:
1. Penerima
Penghargaan Energi Prakarsa. Penghargaan ini diberikan kepada perorangan dan kelompok masyarakat
yang berjasa luar biasa sebagai pemrakarsa, penggerak, dan berkomitmen tinggi
dan berdampak besar terhadap pemanfaatan energi terbarukan, meningkatnya
perekonomian masyarakat sekitar dan kepedulian masyarakat dalam menjaga
kelestarian lingkungan.
a. Agus Sebayang, Kota Medan, Provinsi Sumatera
Utara. Berjasa mewujudkan 55 unit PLTMH berkapasitas 1.450 KW bagi 2.500 KK
selama 25 tahun, sebagai hasil inovasi sendiri di Provinsi Sumatera Utara.
b. Ferdinandus B. Tandyoga, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi
Sulawesi Selatan. Mewujudkan 124 unit PLTMH berkapasitas 1.565 KW yang mampu
melistriki 10.686 KK sekaligus mengelola bengkel turbin secara berkelanjutan
selama 18 tahun di Pulau Sulawesi.
c. I Wayan Nyarka, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.
Mewujudkan 36 unit Digester di Provinsi Bali
dengan memanfaatkan potensi setempat berbasis bahan limbah sisa material
bangunan, serbuk gergaji kayu dan karung bekas pakan ternak.
d. Sudirman, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah.
Mewujudkan 5 unit PLTMH berkapasitas 56 KW yang mampu melistriki 350 KK secara
berkelanjutan selama 10 tahun di Kabupaten Sigi dengan memanfaatkan sumber/
potensi air setempat.
e. Supar, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Mewujudkan 1
unit Biogas dengan teknologi CoLAR (Cover
Lagoon Anaerobic Reactor) berskala besar yang memanfaatkan limbah industri
tapioka secara swadaya/swakelola dan berhasil mendukung pembangunan 12 unit
Biogas yang sama diberbagai tempat.
f. Koperasi Agro Niaga Jabung, Kabupaten Malang, Provinsi
Jawa Timur. Mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan energi fosil di
Kabupaten Malang dengan mewujudkan dan/atau memfasilitasi pembangunan Reaktor
Biogas 505 unit bagi 631 KK serta menjaga keberlangsungannya melalui penyuluhan,
bimbingan dan monitoring.
g. Koperasi Tuah Sabeena Sejahtera, Kabupaten Aceh Besar,
Provinsi Aceh. Mewujudkan pembangunan dan pengelolaan PLTMH 50 KW bagi 300 KK
secara swadaya/swakelola di Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar dan mampu
memasok listrik kepada PT PLN (Persero).
2. Penerima Penghargaan Energi Pratama. Penghargaan
diberikan kepada perusahaan nasional/daerah atau asing yang mempunyai komitmen
tinggi dan berpartisipasi aktif mempelopori program konservasi/peningkatan
efisiensi energi dan atau diversifikasi energi secara swadaya/swakelola yang
berdampak besar pada pembangunan maupun peningkatan peran dan kinerja sektor
energi dan sumber daya mineral dengan uraian:
a. Chevron Geothermal Salak, Ltd (CGS), Kabupaten Sukabumi,
Provinsi Jawa Barat. Perusahaan pembangkit listrik panas bumi terbesar di Indonesia ini mempelopori
program konservasi/peningkatan efisiensi energi dengan total penghematan energi
sebesar 36,2 MW.
b. PT Metropolitan Bayu Industri, Kabupaten Bogor, Provinsi
Jawa Barat. Sejak tahun 2004 menjadi satu-satunya perusahaan AC berteknologi heat pipe di Indonesia yang beriklim
tropis, yang telah digunakan pada lebih dari 150 gedung dan mampu mengurangi
kebutuhan listrik sebesar 0,3 MW.
c. PT Pembangkitan Jawa Bali Unit Pembangkitan
Gresik,Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur. Perusahaan pembangkit listrik
pertama sejak tahun 1994 melalui program konversi BBM menjadi BBG yang
mampu mengurangi pemakaian BBM 883,9 ton/tahun atau setara Rp 6,35
triliun/tahun.
3. Penerima Penghargaan Energi Prabawa. Penghargaan ini
diberikan kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten yang berjasa luar biasa
dalam mengimplementasikan peran, tanggung jawab dan wewenang pemerintah provinsi
sebagai penggerak perubahan dalam mewujudkan kebijakan konservasi dan
diversifikasi energi nasional dengan cara menerapkan berbagai instrumen
kebijakan/ peraturan di daerah dan berdampak besar terhadap peningkatan
perekonomian, pendidikan, kesejahteraan masyarakat, bangsa dan negara dalam
bentuk:
a. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Basis pengelolaan
sumber daya alam pro rakyat dan berdaya saing, terutama melalui pemenuhan
energi listrik dan audit energi untuk meningkatkan Rasio Desa Terlistriki dan
Rasio Elektrifikasi.
b. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Program Prioritas
Unggulan Biogas Rumah (BIRU) sebagai pendukung program Bumi Sejuta Sapi (BSS).
c. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Program Desa Mandiri
Energi sejak tahun 2008 dengan prioritas pengembangan Pembangkit Listrik Skala
Kecil paralel bersama usaha pendukungnya sekaligus membangun infrastruktur di desa
tidak terjangkau jaringan listrik PT PLN (Persero).
d. Pemerintah Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur. Program
ketahanan dan kemandirian energi untuk desa di wilayahnya dengan memanfaatkan
gas metana dari TPA dan biogas kotoran ternak.
e. Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
Program energi unggulan dalam rangka mewujudkan akses/fasilitatif listrik
rakyat dari Instalasi Biogas, PLTS, dan jaringan transmisi/distribusi PLTG,
PLTU serta optimalisasi pemanfaatan gas
flare. (Puskom ESDM)