Penawaran Langsung Oleh Pertamina Dalam WK Migas Non Konvensional


Selain itu, terhadap wilayah kerja non konvensional yang berakhir kontrak kerja samanya dan wilayah kerja migas PT Pertamina.

 

Usulan penawaran langsung wilayah kerja sama oleh Pertamina dapat disetujui sepanjang saham PT Pertamina 100% dimiliki negara.

 

Ditetapkan pula bahwa ketentuan mengenai tata cara pengajuan usulan penawaran langsung wilayah kerja, penetapan wilayah kerja migas non konvensional melalui studi bersama, penyiapan dokumen lelang (bid document) dan penyerahan dokumen partisipasi (participating document) untuk Pertamina, mengikuti ketentuan yang ada.

 

Setelah diterimanya dokumen partisipasi (participating document) dari Pertamina, Tim Penawaran Langsung Wilayah Kerja melakukan pembukaan dan pemeriksaan dokumen sesuai dengan ketentuan.

 

Berdasarkan hasil penilaian akhir, Tim Penawaran Langsung Wilayah Kerja menyetujui atau menolak penawaran langsung Pertamina.

 

Dalam hal penawaran langsung Pertamina telah memenuhi kriteria penilaian teknis terhadap komitmen 3 tahun pertama masa eksplorasi, penilaian keuangan dan penilaian kinerja, Dirjen Migas mengusulkan kepada Menteri ESDM untuk menetapkan PT Pertamina sebagai pelaksana eksplorasi migas non konvensional dan eksploitasi migas non konvensional pada wilayah kerja non konvensional tersebut.

 

PT Pertamina yang telah ditetapkan sebagai pelaksana kegiatan eksplorasi migas non konvensional dan eksploitasi migas non konvensional pada wilayah kerja migas pada wilayah kerja migas non konvensional, dilarang mengalihkan sahamnya selama jangka waktu kontrak kerja sama.

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.