Selain itu, terhadap wilayah kerja non konvensional yang
berakhir kontrak kerja samanya dan wilayah kerja migas PT Pertamina.
Usulan penawaran langsung wilayah kerja sama oleh
Pertamina dapat disetujui sepanjang saham PT Pertamina 100% dimiliki negara.
Ditetapkan pula bahwa ketentuan mengenai tata cara
pengajuan usulan penawaran langsung wilayah kerja, penetapan wilayah kerja
migas non konvensional melalui studi bersama, penyiapan dokumen lelang (bid document) dan penyerahan dokumen
partisipasi (participating document)
untuk Pertamina, mengikuti ketentuan yang ada.
Setelah diterimanya dokumen partisipasi (participating document) dari Pertamina,
Tim Penawaran Langsung Wilayah Kerja melakukan pembukaan dan pemeriksaan
dokumen sesuai dengan ketentuan.
Berdasarkan hasil penilaian akhir, Tim Penawaran Langsung
Wilayah Kerja menyetujui atau menolak penawaran langsung Pertamina.
Dalam hal penawaran langsung Pertamina telah memenuhi kriteria
penilaian teknis terhadap komitmen 3 tahun pertama masa eksplorasi, penilaian
keuangan dan penilaian kinerja, Dirjen Migas mengusulkan kepada Menteri ESDM
untuk menetapkan PT Pertamina sebagai pelaksana eksplorasi migas non
konvensional dan eksploitasi migas non konvensional pada wilayah kerja non
konvensional tersebut.
PT Pertamina yang telah ditetapkan sebagai pelaksana
kegiatan eksplorasi migas non konvensional dan eksploitasi migas non
konvensional pada wilayah kerja migas pada wilayah kerja migas non
konvensional, dilarang mengalihkan sahamnya selama jangka waktu kontrak kerja
sama.