BPH Migas akan berfungsi sebagai badan pengatur. Posisi ini menghindarkan BPH Migas dari konflik kepentingan atas proses penenderan yang dilakukan.
"BPH hanya sebagai wasit saja," kata Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso disela-sela kunjungan kerja ke Palembang, kemarin.
Penataan kembali tugas dan fungsi BPH Migas, tercantum dalam RPP tentang Hilir Migas yang kini memasuki tahap akhir. Diharapkan sebelum akhir tahun, aturan ini sudah dapat diberlakukan.
Dijelaskan, sebelum dilakukan BPH Migas, tender
Namun, kata Luluk, sebelum PP tentang Hilir Migas yang baru berlaku, maka aturan lama masih tetap diberlakukan. (Copyright by Ditjen Migas).