Penataan BPH Migas, Pemerintah Lakukan Tender Ruas dan Wilayah Usaha Pipa Transmisi

BPH Migas akan berfungsi sebagai badan pengatur. Posisi ini menghindarkan BPH Migas dari konflik kepentingan atas proses penenderan yang dilakukan.

"BPH hanya sebagai wasit saja," kata Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso disela-sela kunjungan kerja ke Palembang, kemarin.

Penataan kembali tugas dan fungsi BPH Migas, tercantum dalam RPP tentang Hilir Migas yang kini memasuki tahap akhir. Diharapkan sebelum akhir tahun, aturan ini sudah dapat diberlakukan.

Dijelaskan, sebelum dilakukan BPH Migas, tender ruas usaha dan wilayah usaha pipa transmisi itu memang dilakukan pemerintah cq Ditjen Migas. Jadi aturan yang baru itu mengembalikan lagi kewenangan pemerintah yang dialihkan kepada BPH Migas.

Namun, kata Luluk, sebelum PP tentang Hilir Migas yang baru berlaku, maka aturan lama masih tetap diberlakukan.
(Copyright by Ditjen Migas).

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.