Turut menyaksikan penandatanganan tersebut, Dirjen Migas Kementerian ESDM A. Edy Hermantoro, Sesditjen Migas Heri Poernomo dan wakil dari SKK Migas serta undangan lainnya.
Direktur Pembinaan
Usaha Hulu Migas Hendra Fadly melaporkan, MoU ini merupakan pelaksanaan Permen ESDM No 35 Tahun 2008 yang
antara lain menyatakan bahwa dalam rangka memperoleh hasil yang optimal dan
dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dalam pelaksanaan studi
bersama/evaluasi bersama dalam rangka penawaran langsung wilayah kerja minyak
dan gas bumi konvensional dan non konvensional, Dirjen Migas dapat menyertakan
pihak lain yang memiliki kapasitas atau kemampuan dan keahlian.
“Penyertaan pihak
lain diwujudkan dalam bentuk kerja sama Ditjen Migas dengan 5 perguruan tinggi
yaitu ITB, Unpad, UGM, UPN Veteran Jogjakarta dan Universitas Trisakti,†kata Hendra.
Penandatanganan MoU
ini, lanjut Hendra, merupakan payung hukum penyertaan pihak lain dalam studi
bersama ini. Kerja sama Ditjen Migas dengan 5 perguruan tinggi tersebut sudah
lama terjalin.
Lebih lanjut Hendra
mengungkapkan, sesuai saran Inspektorat Jenderal agar dibuat mekanisme yang
mengatur mengenai penunjukan langsung perguruan tinggi, telah ditetapkan suatu
pedoman pernyertaan pihak lain tersebut dalam Keputusan Dirjen Migas Nomor
879.K/13/DJM.E/2013 tanggal 28 Oktober 2013. Surat itu antara lain mengatur,
sebelum dilakukan penandatanganan nota kesepahaman, perlu dilakukan verifikasi
terhadap kemampuan 5 perguruan tinggi
sesuai dengan kriteria yaitu institusi/lembaga bersifat non komersial dan
independen serta memiliki SDM berkompeten, fasilitas dan perlengkapan teknis.
“Syarat lainnya,
memiliki pengalaman di bidang penelitian dan pengembangan hulu migas serta
menerapkan biaya yang wajar dalam pelaksanaan serta menjaga kerahasiaan data,â€Â
tambahnya.
Berdasarkan
verifikasi yang telah dilakukan, kata Hendra, kelima perguruan tinggi tersebut
memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, sehingga dapat ditindaklanjuti dengan
penandatanganan MoU. Kerja sama ini berlaku 5 tahun dan akan dilakukan
monitoring serta evaluasi pelaksanaan studi bersama/evaluasi bersama tersebut
setiap tahun.
Setelah
penandatanganan MoU, pelaksanaan penyertaan pihak lain dalam studi
bersama/evaluasi bersama akan dilakukan melalui pemilihan oleh badan usaha atau bentuk usaha tetap yang telah
mendapatkan persetujuan untuk melakukan studi bersama. (TW)