Penandatanganan MoU Penyertaan Pihak Lain Dalam Studi Bersama WK Migas

Turut menyaksikan penandatanganan tersebut, Dirjen Migas Kementerian ESDM A. Edy Hermantoro, Sesditjen Migas Heri Poernomo dan wakil dari SKK Migas serta undangan lainnya.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Hendra Fadly melaporkan, MoU ini merupakan  pelaksanaan Permen ESDM No 35 Tahun 2008 yang antara lain menyatakan bahwa dalam rangka memperoleh hasil yang optimal dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dalam pelaksanaan studi bersama/evaluasi bersama dalam rangka penawaran langsung wilayah kerja minyak dan gas bumi konvensional dan non konvensional, Dirjen Migas dapat menyertakan pihak lain yang memiliki kapasitas atau kemampuan dan keahlian.

“Penyertaan pihak lain diwujudkan dalam bentuk kerja sama Ditjen Migas dengan 5 perguruan tinggi yaitu ITB, Unpad, UGM, UPN Veteran Jogjakarta dan Universitas Trisakti,” kata Hendra.

Penandatanganan MoU ini, lanjut Hendra, merupakan payung hukum penyertaan pihak lain dalam studi bersama ini. Kerja sama Ditjen Migas dengan 5 perguruan tinggi tersebut sudah lama terjalin.

Lebih lanjut Hendra mengungkapkan, sesuai saran Inspektorat Jenderal agar dibuat mekanisme yang mengatur mengenai penunjukan langsung perguruan tinggi, telah ditetapkan suatu pedoman pernyertaan pihak lain tersebut dalam Keputusan Dirjen Migas Nomor 879.K/13/DJM.E/2013 tanggal 28 Oktober 2013. Surat itu antara lain mengatur, sebelum dilakukan penandatanganan nota kesepahaman, perlu dilakukan verifikasi terhadap kemampuan  5 perguruan tinggi sesuai dengan kriteria yaitu institusi/lembaga bersifat non komersial dan independen serta memiliki SDM berkompeten, fasilitas dan perlengkapan teknis.

“Syarat lainnya, memiliki pengalaman di bidang penelitian dan pengembangan hulu migas serta menerapkan biaya yang wajar dalam pelaksanaan serta menjaga kerahasiaan data,” tambahnya.

Berdasarkan verifikasi yang telah dilakukan, kata Hendra, kelima perguruan tinggi tersebut memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, sehingga dapat ditindaklanjuti dengan penandatanganan MoU. Kerja sama ini berlaku 5 tahun dan akan dilakukan monitoring serta evaluasi pelaksanaan studi bersama/evaluasi bersama tersebut setiap tahun.

Setelah penandatanganan MoU, pelaksanaan penyertaan pihak lain dalam studi bersama/evaluasi bersama akan dilakukan melalui pemilihan oleh badan usaha atau bentuk usaha tetap yang telah mendapatkan persetujuan untuk melakukan studi bersama.  (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.