Dinas Pendidikan yang menerima hibah berupa komputer dan
laptop tersebut adalah Dinas Pendidikan Klaten, Yogyakarta, Sleman, Musi
Banyuasin, Kota Palembang, Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Kepulauan Anambas.
Untuk Kementerian Agama, hibah diserahkan kepada Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Bantul. Sedangkan untuk Kementerian Pertahanan dan
Keamanan, diserahkan kepada Komando Rayon Militer 07/Palmatak Kabupaten Kepulauan
Anambas.
Dalam sambutannya Edi Purnomo mengemukakan, dalam
perjanjian kontrak kerja sama antara Pemerintah dan KKKS, antara lain tercantum
bahwa pada dasarnya semua barang-barang yang dibeli oleh KKKS pada saat atau
tiba di wilayah RI, dinyatakan sebagai barang milik negara. Oleh karena itu,
pengelelolaannya diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, seperti UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan PP No 6 tahun
2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara.
Edi menjelaskan, proses pemindahtanganan (hibah) atas BMN
eks ConocoPhillips Indonesia tersebut, telah melalui proses pembahasan serta
koordinasi bersama yang cukup panjang dengan KKKS terkait, Kementerian ESDM,
BPMIGAS dan Kementerian Keuangan, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Mengenai hibah kepada dinas-dinas pendidikan yang
selanjutnya akan menyerahkannya ke sekolah-sekolah yang memerlukannya,
bertujuan agar dapat meningkatkan dunia pendidikan
“Kami harapkan pihak penerima dapat mengoptimalkan pemanfaatan
BMN ini serta memeliharanya dengan baik,†katanya.
Mengakhiri sambutannya, Edi menghimbau KKKS lain yang
memiliki aset inventaris yang sudah tidak terpakai namun masih dalam kondisi
baik dan dapat dimanfaatkan, agar dapat dihibahkan kepada institusi-institusi
pendidikan lain yang membutuhkan.
Mewakili para penerima, Kepala Dinas Pendidikan Kepulauan
Anambas, Kepulauan Riau, Drs. Agus Basir mengucapkan terima kasih atas hibah
komputer dan laptop bagi sekolah-sekolah tersebut. Ia berharap agar barang-barang
tersebut dapat bermanfaat bagi dunia pendidikan, terutama sekolah-sekolah yang
terletak di daerah.