Pemerintah dan DPR Sepakat Selesaikan Revisi UU Migas

"Saya sangat setuju kalau bisa diselesaikan pada era kita (yang akan berakhir 2014). Kami sudah rapat beberapa kali untuk membuat usulan pemerintah karena kalau kita bisa selesaikan  ini sebelum berakhirnya masa jabatan, akan jadi payung hukum untuk Menteri ESDM berikutnya sesudah saya," ujar Menteri ESDM Jero Wacik dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, Selasa (27/8), terkait evaluasi kinerja SKK Migas.

Wacik melanjutkan, payung hukum ini sangat penting karena adanya anggapan di masyarakat bahwa apa yang dilakukan pemerintah selalu salah dan usulan untuk dibubarkan.

Dalam raker tersebut, Komisi VII juga meminta Menteri ESDM membuat laporan seluruh aset dari SKK Migas. Ini dilakukan dalam rangka reformasi birokrasi kelembagaan SKK Migas untuk perbaikan tata kelola yang baik, efektif, bersih, transparan, akuntabel dan bebas KKN.

Menteri ESDM diharapkan dapat  menindaklanjuti dan mengkaji hasil pemeriksaan BPK RI terhadap BPMIGAS dan menyampaikan rencana tindak lanjutnya ke DPR. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.