Pemerintah Tetapkan Standar dan Mutu Dimetil Eter


Dengan telah terbitnya standar dan mutu (spesifikasi) Dimetil Eter, maka badan usaha pemegang ijin dapat melaksanakan pemanfaatan Dimetil Eter  sebagai bahan bakar untuk rumah tangga dan industri dengan ketentuan bahwa badan usaha tersebut wajib menjamin penggunaan peralatan yang memenuhi persyaratan keselamatan migas.


Sebelumnya pada September 2013, Menteri ESDM Jero Wacik menetapkan Peraturan Menteri ESDM No 29 Tahun 2013 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga Dimetil Eter Sebagai Bahan Bakar. Hal ini dilakukan untuk mendukung penyediaan bahan bakar guna peningkatan ketahanan energi nasional. Dimetil Eter merupakan energi yang dihasilkan dari berbagai sumber energi yang perlu dikembangkan dan dimanfaatkan sebagai bahan bakar.


Dimetil eter (DME) sebagai bahan bakar adalah suatu senyawa organik dengan rumus kimia CH3OCH3 yang dapat dihasilkan dari pengolahan gas bumi, hasil olahan dan hidrokarbon lain yang pemanfaatannya untuk bahan bakar.


Dalam Permen ini ditetapkan, pengaturan penyediaan, pendistribusian dan pemanfaatan DME sebagai bahan bakar, tunduk dan berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kegiatan usaha migas.


Pengaturan penyediaan, pendistribusian dan pemanfaatan DME sebagai bahan bakar, dimaksudkan untuk meningkatkan pemenuhan kebutuhan bahan bakar dalam negeri.


Tata cara penyediaan dan pendistribusian DME sebagai bahan bakar, berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyediaan dan pendistribusian LPG kecuali ditetapkan lain dalam aturan ini.


Ditetapkan pula bahwa DME sebagai bahan bakar, dapat dimanfaatkan secara langsung maupun sebagai campuran. DME sebagai pemanfaatan langsung merupakan pemanfaatan DME murni 100% untuk sektor industri, transportasi dan rumah tangga. DME dengan pemanfaatan sebagai campuran merupakan pemanfaatan DME untuk bahan campuran LPG atau LGV dengan komposisi tertentu.


Penyediaan DME untuk pemanfaatan secara langsung, hanya dapat dilakukan oleh badan usaha pemegang Izin Usaha Pengolahan DME sebagai bahan bakar dan atau izin Usaha Niaga DME sebagai bahan bakar.


Sedangkan penyediaan DME sebagai campuran, hanya dapat dilakukan badan usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh Dirjen Migas.


Badan usaha pemegang Izin Usaha Niaga DME atau badan usaha pemegang izin Usaha Niaga LPG yang memanfaatkan DME sebagai campuran, wajib melakukan kegiatan usaha dengan memenuhi standar terkait penggunaan infrastruktur penunjang, keselamatan minyak dan gas bumi serta melakukan sosialisasi dari kebijakan pemanfaatan DME sebagai campuran.


Dalam Permen ini diatur pula, untuk memenuhi kebutuhan dan penggunaan sendiri, pengguna langsung DME sebagai bahan bakar dapat melakukan impor DME sebagai bahan bakar setelah mempertimbangkan ketersediaan DME sebagai bahan bakar di dalam negeri. Untuk melaksanakan impor ini, wajib mendapatkan rekomendasi dari Menteri ESDM.


Pengguna langsung DME sebagai bahan bakar, dilarang memasarkan dan atau memperjualbelikan DME sebagai bahan bakar. Terhadap pengguna langsung yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (TW)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.