Untuk blok yang berada di Indonesia Timur khususnya daerah frontier dimana tidak tersedia data sub surface yang memadai, maka pemerintah akan menerapkan model kontrak dimana tidak mewajibkan kontraktor untuk menyampaikan komitmen pasti berupa pemboran eksplorasi pada 3 tahun pertama, jelas R. Priyono, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Departemen ESDM di acara INDOGAS 2007, Senin (15/1), dalam hal ini kontraktor hanya diwajibkan survei seismik dimana kontraknya dibatasi maksimal 3 tahun dan apabila tidak menemukan prospek yang siap bor maka kontrak diakhiri.
Sementara untuk kawasan lain seperti di kawasan Indonesia Barat, tambah Priyono, kontrak yang digunakan sama seperti biasanya karena dianggap memiliki infrastruktur yang bagus.