Pemerintah Tawarkan 30 Blok Migas Tahun 2007

Untuk blok yang berada di Indonesia Timur khususnya daerah frontier dimana tidak tersedia data sub surface yang memadai, maka pemerintah akan menerapkan model kontrak dimana tidak mewajibkan kontraktor untuk menyampaikan komitmen pasti berupa pemboran eksplorasi pada 3 tahun pertama, jelas R. Priyono, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Departemen ESDM di acara INDOGAS 2007, Senin (15/1), dalam hal ini kontraktor hanya diwajibkan survei seismik dimana kontraknya dibatasi maksimal 3 tahun dan apabila tidak menemukan prospek yang siap bor maka kontrak diakhiri.


Sementara untuk kawasan lain seperti di kawasan Indonesia Barat, tambah Priyono, kontrak yang digunakan sama seperti biasanya karena dianggap memiliki infrastruktur yang bagus.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.