Pemerintah Susun Rencana Penyediaan BBM Nasional


Menurut Dirjen Migas Luluk Sumiarso, penyusunan rencana penyediaan BBM nasional ini sangat penting mengingat BBM terkait langsung dengan hajat hidup orang banyak. Nantinya, dokumen tersebut akan menjadi dasar bagi badan usaha dalam melakukan kegiatannya.

 

“Berdasarkan rencana penyediaan BBM nasional, masing-masing badan usaha membuat rencana penyertaan BBM perusahaan sesuai lingkup masing-masing,” kata Luluk.

 

Rencana penyediaan BBM nasional ini, antara lain mengatur tentang neraca minyak bumi dan BBM, penyediaan BBM nasional, penugasan penyediaan BBM serta peran dan tanggung jawab penyediaan BBM nasional oleh Departemen ESDM, Badan Pengatur dan Pertamina serta badan usaha lainnya.

 

Draft rencana penyediaan BBM nasional  juga membahas mengenai universal services obligation (USO). Luluk menjelaskan, di bidang telekomunikasi ada kebijakan operator telepon yang sudah komersial menyisihkan sedikit uangnya untuk membangun infrastruktur di daerah lain. Di bidang migas, katanya, kebijakan seperti itu belum ada. Jika kebijakan ini bisa diberlakukan di bidang migas dan BBM tidak  disubsidi lagi, maka uang yang disisihkan itu akan digunakan untuk membiayai infrastruktur di daerah lain.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.