Pemerintah Susun Permen Usaha Penunjang Migas

Direktur Pembinaan Program Migas I Wayan Suryana dalam Rapat Tindak Lanjut Deklarasi Batam di Ditjen Migas, Kuningan, Jakarta, Selasa (10/4), menjelaskan, kedua aturan tersebut diharapkan dapat diselesaikan pada Juni 2007 mendatang.

 

Selain menyusun peraturan menteri usaha penunjang migas, bersama-sama pengusaha usaha penunjang migas, asosiasi dan instansi terkait juga disusun  blueprint kapasitas nasional bidang migas dan pemetaan kemampuan usaha penunjang migas dan kebutuhan operasi permigasan.

 

“Kita sudah mengerjakan sebagian tindak lanjut dari Deklarasi Batam. Saya optimis semua ini akan dapat diselesaikan dalam waktu 3 bulan dan bulan Juli 2007 sudah dapat disetujui bersama,” kata Wayan. 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.