Purnomo mengatakan, ketiga jenis harga
BBM itu berlaku setelah program pembatasan premium dan solar bersubsidi dengan
kartu pintar dilaksanakan.
“Untuk yang tidak pakai smart
card, secara bertahap akan kami lakukan penyesuaian untuk mencapai harga
keekonomian,†katanya.
Dia menjelaskan, penyesuaian harga
BBM subsidi ke harga keekonomian akan berlangsung bertahap. Pelaksanaannya
menunggu penetapan UU Penghapusan Subsidi. Dalam UU ini, katanya, akan diatur
penyesuaian harga secara bertahap menjadi harga keekonomian, road map,
target pencapaian serta pengalihan subsidi harga menjadi subsidi langsung.
Menurut Purnomo, pemerintah akan
berfokus pada sosialisasi rencana kenaikan harga BBM dan penggunaan kartu
pintar. Dia menambahkan, kartu pintar akan diberikan kepada kendaraan umum
(pelat kuning) dan sepeda motor.
Pemerintah, katanya, akan merevisi
Permen ESDM No. 55 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran BBM Subsidi dan Permen
ESDM No. 71 Tahun 2005 tentang Penyediaan BBM Subsidi. Revisi itu akan
mencantumkan mekanisme kartu pintar dalam sistem distribusi tertentu.
Ketua Komisi Energi DPR Airlangga
Hartarto mengatakan penghapusan subsidi sudah diatur dalam UU Energi. Dia menyebutkan
peghapusan subsidi merupakan kewenangan Komisi Keuangan dan Departemen
Keuangan.