Pemerintah Setujui 4 Perusahaan Joint Study Shale Gas

Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo di Gedung Migas, Rabu (21/3) siang, mengemukakan, hingga saat ini tercatat 37 perusahaan telah mengajukan permintaan untuk melakukan joint study. Dari jumlah tersebut, empat diantaranya telah disetujui permohonannya.

Mengingat pengembangan shale gas ini masih terbilang baru, maka pemerintah melakukan penawarannya secara langsung (direct offer).

“Ini kan baru. Dulu CBM kan direct offer dulu, baru kemudian ditenderkan,” katanya.

Untuk mendukung pengembangan gas unconventional termasuk CBM dan shale gas, pemerintah telah mengeluarkan Permen ESDm No 5 Tahun 2012 tentang Tata cara Penetapan dan Penawaran WK Migas Non Konvensional. Dalam aturan tersebut, antara lain ditetapkan bahwa pengusahaan migas non konvensional tunduk dan berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kegiatan usaha migas, meliputi kegiatan eksplorasi migas non konvensional dan eksploitasi migas non konvensional.

Selain itu, penawaran wilayah kerja migas non konvensional dilaksanakan oleh Dirjen Migas melalui lelang reguler wilayah kerja dan atau penawaran langsung wilayah kerja.

Peserta lelang reguler wilayah kerja atau peserta penawaran langsung wilayah kerja, wajib menyerahkan jaminan penawaran yang besarnya 100% dari nilai penawaran bonus tanda tangan (signature bonus) pada saat penyerahan Dokumen Partisipasi (Participating Document).

Peserta lelang reguler wajib menyerahkan jaminan pelaksanaan yang besarnya 10% dari komitmen pasti eksplorasi migas non konvensional pada 3 tahun pertama masa eksplorasi atau paling sedikit US$ 1.500.000 dan 10% dari jumlah anggaran seluruh komitmen rencana kerja 2 tahun pertama masa eksploitasi atau paling sedikit US$ 1.000.000, untuk wilayah kerja tersebut.

Mengenai kriteria penilaian lelang reguler dan penawaran langsung wilayah kerja migas non konvensional, dilakukan berdasarkan penilaian teknis terhadap komitmen 3 tahun pertama masa eksplorasi, penilaian keuangan dan penilaian kinerja badan usaha atau bentuk usaha tetap.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.