Pengalihan interest diatur dalam pasal 33 Peraturan
Pemerintah No 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Dalam aturan itu dinyatakan bahwa KKKS dapat mengalihkan, menyerahkan dan
memindahtangankan sebagian atau seluruh hak dan kewajibannya (participating interest) kepada pihak
lain setelah mendapat persetujuan pemerintah berdasarkan pertimbangan BPMIGAS.
Diatur
pula bahwa dalam hal pengalihan, penyerahan dan pemindahtanganan sebagian atau
seluruh hak dan kewajiban KKKS tersebut kepada perusahaan non afiliasi atau
kepada perusahaan selain mitra kerja dalam wilayah kerja yang sama, Menteri
ESDM dapat meminta KKKS untuk menawarkan lebih dulu kepada perusahaan nasional.
Pembukaan
(disclose) data dalam rangka pengalihan, penyerahan dan pemindahtangan
sebagian atau seluruh hak dan kewajiban KKKS kepada pihak lain, wajib mendapat
ijin Menteri ESDM melalui BPMIGAS.
Dinyatakan
pula bahwa KKKS tidak dapat mengalihkan sebagian hak dan kewajibannya secara
mayoritas kepada pihak lain yang bukan afiliasinya dalam jangka waktu 3 tahun
pertama masa eksplorasi.
Pada tahun 2010, pemerintah menyetujui 33 pengalihan
interest. Sementara pada tahun 2009, disetujui 16 pengalihan interest dan 18
pengalihan interest tahun 2008.