Jaminan pelaksanaan yang diserahkan oleh KKKS kepada
Pemerintah merupakan jaminan terhadap kegiatan 3 tahun pertama masa eksplorasi.
Pengembalian jaminan pelaksanaan dapat diajukan KKKS setelah melaksanakan
komitmen pasti eksplorasi yang disebutkan dalam kontrak kerja sama (KKS).
Jaminan pelaksanaan termasuk pengembaliannya diatur dalam
Pasal 41 Permen ESDM No 25 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penerapan dan penawaran
Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
Dalam aturan itu ditetapkan bahwa KKKS wajib menyarahkan
jaminan pelaksanaan kepada Dirjen Migas paling lambat pada saat penandatanganan
KKS. Nilai jaminan pelaksanaan dapat dikurangi secara bertahap, sesuai dengan
program kerja tahunan, berdasarkan pemberitahuan oleh BPMIGAS kepada Dirjen
Migas.
Bagi KKKS yang telah menandatangani kontrak dan tidak
dapat memenuhi kewajibannya melaksanakan komitmen 3 tahun pertama dan kewajiban
keuangan lainnya berdasarkan kontrak, maka berdasarkan pemberitahuan dari BPMIGAS,
Dirjen Migas mencairkan jaminan pelaksanaan tersebut dan wajib disetor ke kas
negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).