Pemerintah Setujui 21 Pengembalian Jaminan Pelaksanaan


Jaminan pelaksanaan yang diserahkan oleh KKKS kepada Pemerintah merupakan jaminan terhadap kegiatan 3 tahun pertama masa eksplorasi. Pengembalian jaminan pelaksanaan dapat diajukan KKKS setelah melaksanakan komitmen pasti eksplorasi yang disebutkan dalam kontrak kerja sama (KKS).

 

Jaminan pelaksanaan termasuk pengembaliannya diatur dalam Pasal 41 Permen ESDM No 25 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penerapan dan penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

 

Dalam aturan itu ditetapkan bahwa KKKS wajib menyarahkan jaminan pelaksanaan kepada Dirjen Migas paling lambat pada saat penandatanganan KKS. Nilai jaminan pelaksanaan dapat dikurangi secara bertahap, sesuai dengan program kerja tahunan, berdasarkan pemberitahuan oleh BPMIGAS kepada Dirjen Migas.

 

Bagi KKKS yang telah menandatangani kontrak dan tidak dapat memenuhi kewajibannya melaksanakan komitmen 3 tahun pertama dan kewajiban keuangan lainnya berdasarkan kontrak, maka berdasarkan pemberitahuan dari BPMIGAS, Dirjen Migas mencairkan jaminan pelaksanaan tersebut dan wajib disetor ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.