Pemerintah Segera Susun Payung Aturan Kontrak Migas

Dirjen Migas Luluk Sumiarso pada Diskusi Penyamaan Persepsi Dalam Rangka Percepatan Tindak Lanjut Temuan Hasil Audit BPKP Atas KKKS, Selasa (23/1), mengakui, selama ini peraturan kontrak kerja migas yang ada belum dapat melingkupi seluruh kegiatan. Selain itu, banyak peraturan yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan jaman dan harus diperbarui.

Misalnya, jelas Luluk, pembebanan biaya home office sebagai cost recovery. Setelah diusut, hal ini tidak dimuat di kontrak, namun dulu pernah diberlakukan Pertamina tahun 80-an ketika bertindak sebagai regulator.

"�?Nah aturan-aturan seperti ini harus disempurnakan. Ditjen Migas bersama Itjen Departemen ESDM dan BP Migas telah bertemu dan sepakat untuk memilah aturan mana yang harus diperbaiki", tegasnya.

Dengan adanya aturan yang jelas ini, tambah Luluk, diharapkan pelaksanaan migas dapat dilakukan secara efisien dan tidak ada lagi grey area yang memungkinkan kontraktor-kontraktor membebankan biaya-biaya yang tidak wajar kepada pemerintah.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.