Pemerintah Segera Tawarkan 6 Blok WK Shale gas

Penawaran WK  shale gas ini merupakan hasil kajian atau studi evaluasi dan interpretasi potensi shale gas di Sumatera dan Kalimantan yang dilakukan Ditjen Migas tahun 2011 dan 2012.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Migas, Gedung Plaza Centris, lantai 7. Jl HR Rasuna Said Kav-B-5, Jakarta 12929. Telp: (021) 5268910, ext 139,145,169 dan fax: (021) 5269151.

Shale gas adalah gas yang diperoleh dari serpihan batuan shale atau tempat terbentuknya gas bumi. Potensi shale gas Indonesia diperkirakan sekitar 574 TSCF. Lebih besar jika dibandingkan CBM yang sekitar 453,3 TSCF dan gas bumi 334,5 TSCF.

Pengembangan shale gas diatur dalam Permen ESDM No 05 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi Non Konvensional. Dalam aturan tersebut, antara lain ditetapkan bahwa pengusahaan migas non konvensional tunduk dan berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kegiatan usaha migas, meliputi kegiatan eksplorasi migas non konvensional dan eksploitasi migas non konvensional.

Ditetapkan pula bahwa penawaran wilayah kerja migas non konvensional dilaksanakan oleh Dirjen Migas melalui lelang reguler wilayah kerja dan atau penawaran langsung wilayah kerja.

Peserta lelang reguler wilayah kerja atau peserta penawaran langsung wilayah kerja, wajib menyerahkan jaminan penawaran yang besarnya 100% dari nilai penawaran bonus tanda tangan (signature bonus) pada saat penyerahan Dokumen Partisipasi (Participating Document).

Peserta lelang reguler wajib menyerahkan jaminan pelaksanaan yang besarnya 10% dari komitmen pasti eksplorasi migas non konvensional pada 3 tahun pertama masa eksplorasi atau paling sedikit US$ 1.500.000 dan 10% dari jumlah anggaran seluruh komitmen rencana kerja 2 tahun pertama masa eksploitasi atau paling sedikit US$ 1.000.000, untuk wilayah kerja tersebut.

Mengenai kriteria penilaian lelang reguler dan penawaran langsung wilayah kerja migas non konvensional, dilakukan berdasarkan penilaian teknis terhadap komitmen 3 tahun pertama masa eksplorasi, penilaian keuangan dan penilaian kinerja badan usaha atau bentuk usaha tetap.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.