Pemerintah Persiapkan Pembatasan BBM Sebaik Mungkin

“Waktu sekitar 3 bulan ini kita gunakan sebaik-baiknya untuk mengkaji dan mengeliminasi kerumitan di lapangan, antara lain kemungkinan terjadinya rush pembelian premium dan solar di daerah yang belum memberlakukan pembatasan BBM dan pembelian BBM oleh mobil dari luar kota,” ujar  Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso yang menilai waktu 3 bulan cukup untuk mematangkan kebijakan ini.

 

Soal adanya pro dan kontra, menurut Luluk merupakan hal biasa. Namun ia mengingatkan, kebijakan ini bukan bermaksud membuat rakyat sengsara melainkan menegakkan keadilan di mana hanya masyarakat yang berhak saja yang bisa mendapatkan subsidi, bukan sebaliknya.

 

“Yang dipikirkan (pemerintah) itu heterogen, untuk kepentingan masyarakat banyak. Prinsip-prinsip keadilan kita tegakkan. Jangan sampai orang yang tidak berhak menerima subsidi, ikut menikmati dan bahkan tidak terbatas. Berikan subsidi itu kepada mereka yang berhak,” tegasnya.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.