Kepala
Subbagian Komunikasi dan Protokol SKK Migas Zudaldi Rafdi mengatakan, 12 sumur yang sudah dibuka tersebut adalah 8
sumur di Lapangan Geragai dan 4 sumur di Lapangan Makmur. “Pembukaan segel atas
12 sumur tersebut dilakukan kemarin siang. Dengan pembukaan tersebut,
PetroChina dapat kembali leluasa melakukan perawatan sumur untuk keamanan sumur
serta masyarakat di sekitar lokasi sumur,†ujar Zudaldi di Jakarta, Rabu
(25/9).
Saat
ini masih ada sisa 2 sumur yang berlokasi di Lapangan Ripah yang belum dibuka
karena lokasinya yang jauh. “Diharapkan sisa 2 sumur tersebut dapat dibuka
mulai hari ini,†ujar Zudaldi.
Penyegelan
terhadap 14 sumur tersebut berlangsung pada tanggal 24 dan 26 Mei 2013 karena
sumur-sumur tersebut belum memiliki izin lokasi yang diterbitkan oleh
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Setelah melalui proses panjang,
akhir pekan lalu Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan PetroChina
mencapai kesepakatan dalam menyelesaikan masalah perizinan tersebut.
Kesepakatan
itu dituangkan dalam Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh
Acting President PetroChina International Companies in Indonesia, Budi Setiadi
dan Bupati Tanjabtim, Zumi Zola Zulkifli, di kantor SKK Migas, Jakarta, akhir
pekan lalu. Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Pelaksana Tugas (Plt)
Kepala SKK Migas, Johanes Widjonarko.
Dalam
kesepakatan tersebut, PetroChina antara lain akan melaksanakan program kerja
untuk memenuhi komitmen terhadap Pemkab Tanjabtim (pihak kedua), yakni
melaksanakan secara menyeluruh program Corporate Social Responsibility (CSR) di
Kabupaten Tanjung Jabung Timur dari tahun 2012 sampai dengan 2016.
Sebaliknya
Pemkab Tanjabtim akan segera membuka segel di semua lokasi sumur yang
disegelnya pada saat SKB ini ditandatangani. Selain itu, Pemkab Tanjabtim akan
segera menerbitkan izin-izin yang diajukan dan/atau diperlukan oleh PetroChina
untuk sektor usaha hulu migas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Plt
Kepala SKK Migas, Johanes Widjonarko dalam pengarahannya, mengingatkan agar ke
depan PetroChina dalam melaksanakan kegiatan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Menurut Johanes, aturan yang ada harus
dipatuhi dalam kerangka mewujudkan good governance. “Tidak hanya PetroChina,
kita juga berharap kontraktor- kontraktor lainnya juga harus memperhatikan
aturan-aturan yang ada,†tegasnya.
Dalam
pidatonya, Bupati Tanjabtim, Zumi Zola Zulkifli meminta agar SKB yang
ditandatangani dengan dilandasi itikad baik tersebut, dapat dijalankan dengan
penuh tanggung jawab dan komitmen yang sungguh-sungguh.
“Semoga ini
menjadi semangat baru bagi kedua belah pihak dalam mendukung upaya pencapaian
target produksi migas nasional. Tentunya tanpa mengenyampingkan kepentingan
daerah dan masyarakat secara menyeluruh, dengan didasari oleh kepatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,†katanya. (SKK Migas)