Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Buka Segel 12 Sumur Minyak


Kepala Subbagian Komunikasi dan Protokol SKK Migas Zudaldi Rafdi mengatakan,  12 sumur yang sudah dibuka tersebut adalah 8 sumur di Lapangan Geragai dan 4 sumur di Lapangan Makmur. “Pembukaan segel atas 12 sumur tersebut dilakukan kemarin siang. Dengan pembukaan tersebut, PetroChina dapat kembali leluasa melakukan perawatan sumur untuk keamanan sumur serta masyarakat di sekitar lokasi sumur,” ujar Zudaldi di Jakarta, Rabu (25/9).


Saat ini masih ada sisa 2 sumur yang berlokasi di Lapangan Ripah yang belum dibuka karena lokasinya yang jauh. “Diharapkan sisa 2 sumur tersebut dapat dibuka mulai hari ini,” ujar Zudaldi.

Penyegelan terhadap 14 sumur tersebut berlangsung pada tanggal 24 dan 26 Mei 2013 karena sumur-sumur tersebut belum memiliki izin lokasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Setelah melalui proses panjang, akhir pekan lalu Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan PetroChina mencapai kesepakatan dalam menyelesaikan masalah perizinan tersebut.

Kesepakatan itu dituangkan dalam Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Acting President PetroChina International Companies in Indonesia, Budi Setiadi dan Bupati Tanjabtim, Zumi Zola Zulkifli, di kantor SKK Migas, Jakarta, akhir pekan lalu. Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SKK Migas, Johanes Widjonarko.

Dalam kesepakatan tersebut, PetroChina antara lain akan melaksanakan program kerja untuk memenuhi komitmen terhadap Pemkab Tanjabtim (pihak kedua), yakni melaksanakan secara menyeluruh program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dari tahun 2012 sampai dengan 2016.

Sebaliknya Pemkab Tanjabtim akan segera membuka segel di semua lokasi sumur yang disegelnya pada saat SKB ini ditandatangani. Selain itu, Pemkab Tanjabtim akan segera menerbitkan izin-izin yang diajukan dan/atau diperlukan oleh PetroChina untuk sektor usaha hulu migas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Plt Kepala SKK Migas, Johanes Widjonarko dalam pengarahannya, mengingatkan agar ke depan PetroChina dalam melaksanakan kegiatan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Johanes, aturan yang ada harus dipatuhi dalam kerangka mewujudkan good governance. “Tidak hanya PetroChina, kita juga berharap kontraktor- kontraktor lainnya juga harus memperhatikan aturan-aturan yang ada,” tegasnya.

Dalam pidatonya, Bupati Tanjabtim, Zumi Zola Zulkifli meminta agar SKB yang ditandatangani dengan dilandasi itikad baik tersebut, dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan komitmen yang sungguh-sungguh.

“Semoga  ini menjadi semangat baru bagi kedua belah pihak dalam mendukung upaya pencapaian target produksi migas nasional. Tentunya tanpa mengenyampingkan kepentingan daerah dan masyarakat secara menyeluruh, dengan didasari oleh kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya. (SKK Migas)


Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.