Insentif yang telah diberikan pemerintah, papar Dirjen
Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo, antara lain PMK No 135 tahun 2000 dan PP No
62 Tahun 2008 sebagai amandemen PP No 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak
Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/Atau di
Daerah-daerah Tertentu.
Untuk saat ini, lanjut Evita, dibutuhkan tambahan kilang baru yang berkapasitas 400.000 barel per hari. Untuk menarik investor, pemerintah sedang menggodok tambahan insentif. Usulan insentif tersebut, antara lain pembebasan bea masuk atas impor barang modal, jaminan pinjaman dari pemerintah dan dimungkinkannya untuk menjual produk kilang dalam negeri dengan harga pasar, penyediaan atau pembebasan lahan oleh pemerintah, pembebasan pajak atas deviden dan diberikannya insentif pajak seperti PP No 62 Tahun 2008 selama 20 tahun serta pembebasan 100% PPN impor crude oil, spare part, selama operasi kilang.
Terkait penyediaan lahan, diusulkan dibentuk Badan
Layanan Umum (BLU) yang khusus mengurusi lahan untuk investor hilir migas.
Instansi yang terkait dengan BLU ini adalah Departemen ESDM dan Departemen
Keuangan.
â€ÂInginnya
pemerintah tetap untung dan kilang juga bisa dibangun,†imbuh Evita.
Hingga saat ini, terdapat 1 perusahaan yang telah mendapat izin usaha pengolahan bumi yaitu PT Trans Pacific Petrochemical Indotama. Sedangkan 5 perusahaan lainnya mendapat izin usaha sementara yaitu PT Petroref Utama Nusantara, PT Kilang Muba, PT Elnusa, PT Situbondo Refinery Industri dan PT Tri Wahana Universal.
Untuk tahun 2009, kilang baru yang akan mulai beroperasi adalah Kilang Tri Wahana Universal di Bojonegoro yang berkapasitas 6.000 barel per hari dan Kilang Muba di Musi Banyuasin yang berkapasitas 800 barel per hari.